29 Mei 2025 | Dilihat: 1082 Kali

Bobby Angkat Bicara Soal 4 Pulau Aceh Berpindah ke Sumut

noeh21
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Foto. kompas.com
      
IJN - Medan | Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengomentari perubahan status administrasi empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, yang kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Menurut Bobby, keputusan pemindahan itu sudah sesuai dengan regulasi. Dia juga menegaskan bahwa Provinsi Sumut tidak merebut empat pulau di Aceh.
 
"Enggak, enggak merebut," ujar Bobby saat ditanya wartawan, dikutip Kompas.com, Rabu 28 Mei 2025.

Lihat juga : Empat Pulau, Harga Diri Aceh
 
Bobby lalu menjelaskan bahwa proses pemindahan itu dilakukan setelah adanya peninjauan dan keputusan pemerintah pusat. Jadi, tidak mungkin Pemprov Sumut semena-mena mengambil wilayah tersebut. 
 
"Di situ enggak bisa main rebut-rebut, kayak tadi bahasanya, merebut enggak bisa. Kalau saya mau ini, saya mau ini, enggak bisa. Semua dibahas secara teknis dan aturannya ada, kenapa (pulau di Singkil) ini dianggap bagian dari Sumatera Utara. Kenapa (pulau di Singkil) ini dianggap misalnya bagian dari Aceh," ujar Bobby. 

Lihat juga : Kemendagri Tetapkan 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut Masuk Wilayah Tapteng
 
Bobby mengatakan, persoalan pemindahan administrasi ini bukan saja pernah dilakukan di Kabupaten Singkil, tetapi juga pernah dirasakan Bobby saat dia menjabat Wali Kota Medan.
 
"Contoh pembahasan dulu pas saya di (Kota) Medan, dengan Deli Serdang itu, dua pihak dihadirkan, kementerian juga (datang), dengan provinsi kalau dulu pas kami di tingkat kabupaten dan kota," ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan, empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Singkil, kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Lihat juga : Pemerintah Aceh Perjuangkan 4 Pulau di Singkil Kembali Masuk Wilayah Aceh
 
Perubahan status administratif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. 
 
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.

Lihat juga : Mendagri Diminta Kaji Ulang Keputusan 4 Pulau Aceh Singkil jadi Milik Sumut
 
"Di tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Syakir saat ditemui di Banda Aceh, Senin (26/5/2025).
 
Meski demikian, lanjut Syakir, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut. 
 
“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujarnya.

Lihat juga : Kemendagri Tetapkan 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut Masuk Wilayah Tapteng
 
Meski demikian, lanjut Syakir, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut. 
 
“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujarnya.





Sumber : Kompas.com
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas