19 Jan 2021 | Dilihat: 235 Kali

Polresta Banda Aceh Tangkap Tujuh Tersangka Narkotika

noeh21
Ilustrasi (Foto: Net)
      

IJN - Banda Aceh | Kurun waktu minggu ketiga awal tahun 2021, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap 7 (tujuh) tersangka pengguna narkotika jenis sabu, salah satunya residivis. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos menyebut tujuh tersangka pengguna narkotika jenis sabu diringkus dengan tempat yang berbeda.

"Kurun waktu tujuh hari, kami melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika. Salah satunya residivis yang tidak pernah jera dengan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan,” sebut Kasatresnarkoba, Selasa 19 Januari 2021.

AKP Raja Harahap menjelaskan ketujuh tersangka diamankan di lokasi berbeda, baik di Banda Aceh maupun dikawasan Aceh Besar.

Seperti diketahui, penampakan tersebut dilakukan bermula dari laporan warga yang sudah mulai terusik dengan kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka.

"Kami menelusuri sesuai dengan laporan warga sehingga para tersangka berhasil diamankan,"jelas Raja Harahap.

Kasatresnakoba merincikan beberapa kasus yang dilakukan para tersangka diantarnya, penangkapan terhadap FF (20) warga Darul Imarah, Aceh Besar atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram di depan Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada Senin (11/1) malam.

Selain itu, pada hari Jumat (15/1) polisi juga mengamankan tersangka FA (37) di Gampong Meunasah Balee Aceh Besar atas kepemilikan enam bungkusan yang berisikan sabu seberat 12,81 gram beserta timbangan digital.

Kemudian, hari Rabu (13/1), petugas juga melakukan penangkapan terhadap empat tersangka atas kepemilikan dan pengguna narkotika jenis sabu di Gampong Baro, Banda Aceh. 

“Salah satu tersangka KA (30), merupakan residivis keluar masuk rumah tahanan, namun ia tidak pernah jera atas putusan hukuman. Ke empat tersangka diantaranya KA (30), AS (40), ASY (37) dan AR (28).

"Disamping penangkapan terhadap mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram serta satu alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan pipa kaca,”tutur  Raja Harahap

"Kemudian pada kamis (14/1) dini hari, kami juga melakukan penangkapan terhadap MUR (26) warga Banda Aceh di kawasan SPBU Simpang Dodik, Banda Aceh. Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram. MUR mengakui bahwa ia membeli sabu seharga Rp.150 ribu pada tersangka AR dikawasan Lamseupeung, Banda Aceh,"jelas Raja, Kasatresnarkoba.

Selain Sabu, Kasatresnarkoba juga mengatakan petugas juga menemukan bukti berupa satu buah pipa kaca yang disimpan di jok sepeda motor Suzuki Satria F dengan nopol plat BL 6777 EAB yang di kendarai tersangka pada saat itu.

"Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2)  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,"tutup AKP Raja Harahap.

 

Penulis: Hendria Irawan