IJN - Banda Aceh | Penerbitan PROPER (Program penilaian Peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup) dengan peringkat biru, yang diberikan kepada PT Mifa Bersaudara dalam bidang usaha tambang Batubara sangat mengejutkan bagi pemerhati lingkungan hidup serta masyarakat yang berdampak langsung dari operasional perusahaan tersebut.
Dasar hukum penerbitan Propet lingkungan hidup adalah pasal 16 dan 17 peraturan Mentri Lingkungan Hidup No: 3/2014 tentang program penilaian peringkat kinerja Perusahaan dalam pengendalian lingkungan hidup.
Propet yang diterbitkan oleh Kementrian lingkungan hidup pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen pengendalian lingkungan hidup guna mengevaluasi sejauh mana ketaatan pelaku usaha terhadap berbagai regulasi di bidang lingkungan hidup.
"Yang menjadi tanda tanya besar bagi kita, atas kriteria apa yang diuji sehingga kepada PT Mifa Bersaudara layak dianugerahkan Proper dengan peringkat Biru. Faktanya hingga saat ini kualitas lingkungan hidup yang disajikan kepada masyarakat, sebagai dampak beroperasinya tambang batu bara semakin memburuk,"kata Tarmizi SP Anggota DPR Aceh kepada Media INDOJAYANEWS.COM Sabtu 27 Juni 2020.
Tarmizi menjelaskan, coba lihat jejak digital diberbagai media, sangat sering masyarakat mengeluh dan bahkan sudah putus asa terhadap pencemaran udara selama beroperasinya tambang batubara.
"Peristiwa tumpahan batubara di Suak Indrapuri dan meureubo juga merupakan sebuah catatan kelam sebagai dampak mengerikan dari kehadiran tambang batubara. Lalu terhadap beragam peristiwa ini, bagaimana pejabat pengawas lingkungn hidup (PPLH) menyusun berita acara pengawasan yang menjadi bagian dari mekanisme penilaian Propet,"jelas Tarmizi.
"Atas aspek mana yang dinilai, sehingga pengendalian pencemaran air, dan udara sebagai akibat beroperasinya PT Mifa Bersaudara memenuhi kriteria ketaatan lingkungan hidup untuk selanjutnya diberi Propet peringkat biru.
Sejatinya instrumen Propet dibentuk dengan semangat penyelamatan lingkungan hidup, yang dikedepankan dalam Propet adalah prinsip pengawasan serta pembinaan sehingga daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup tetap terjaga.
"Jika kita mau jujur pengelolaan lingkungan hidup oleh pelaku usaha di sektor tambang masih jauh dari standar, sehingga menyematkan Propet peringkat biru merupakan kecelakaan sejarah didalam tradisi etika penyelamatan lingkungan hidup,"ungkap Tarmizi SP.
"Saya yakin para Stakeholder yang konsern terhadap penyelamatan lingkungan hidup tidak menginginkan Proper LH bertransformasi menjadi alat guna melegitimasi hasrat eksploitasi kekayaan alam secara masive dan tak bertanggung jawab oleh segelintir pengusaha.
"Sebab jika ini terjadi maka tentunya, sejarah akan mencatat dosa kita pada anak cucu karena mewariskan lingkungan hidup yang yang tidak layak,"tegas Tarmizi.
Disisi lain, Tarmizi SP berharap agar kedepan ada lebih banyak lagi perusahaan yang diikutsertakan kedalam Propet, banyak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun di pantai Barat Selatan sudah memenuhi ketentuan pasal 3 Permen LH No 03/2014 guna diusulkan menjadi peserta Propet.
"Bagi masyarakat sendiri dengan adanya Propet akan lebih mudah memahami serta menilai tingkat kepatuhan pengusaha. Apakah pengusaha tersebut dalam menjalankan usahanya peduli terhadap lingkungan hidup atau tidak,"tutup Tarmizi.
Sebelumnya, PT Mifa Bersaudara raih Propet Biru Periode 2018-2019 dari KLHK, peraihan itu berdasarkan Surat keputsan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor. SK 1049/MENLHK/SEKJEN/PKL.4/12/2019 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2018-2019 yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2019 lalu di Jakarta.
Peraihan Proper peringkat biru tersebut merupakan bukti nyata PT Mifa Bersaudara telah berhasil melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, serta telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan oleh KLH dalam bidang pengelolaan tata kelola air, pengelolaan kerusakan lahan/reklamasi, pengendalian pencegahan pencemar laut, udara, air, dan implementasi AMDAL/RKL-RPL.
Penulis : Hendria Irawan