IJN - Bireuen | Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, mengambil langkah penting dalam membangun ketertiban dengan meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak.
Qanun tersebut diluncurkan langsung Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., di Masjid Syuhada Peuneulet Curee Baroh, Kamis 9 Juli 2026.
Qanun ini menjadi perhatian karena dinilai sebagai bentuk inisiatif masyarakat di tingkat kemukiman dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini kerap memicu konflik, yakni ternak yang dilepas bebas hingga merusak tanaman warga, mengganggu pengguna jalan, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Bupati Bireuen menyebut, lahirnya qanun tersebut merupakan bukti bahwa penyelesaian persoalan masyarakat dapat dimulai dari tingkat lokal melalui kesepakatan bersama yang berlandaskan nilai-nilai syariat Islam dan kearifan setempat.
"Ini bukan sekadar aturan, tetapi komitmen bersama untuk menciptakan ketertiban, melindungi hak masyarakat, dan membangun budaya bertanggung jawab dalam memelihara hewan ternak," kata Mukhlis.
Menurutnya, pendekatan yang diusung dalam qanun ini lebih menitikberatkan pada pembinaan, pencegahan, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat dibandingkan pemberian sanksi semata.
Pemerintah Kabupaten Bireuen, kata Bupati, mendukung penuh setiap inovasi yang lahir dari gampong maupun kemukiman dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat.
Ia berharap, Qanun Kemukiman Tambue dapat menjadi model yang diadopsi oleh kemukiman lain di Kabupaten Bireuen.
Sementara itu, Imum Mukim Tambue, Suhaimi Ahmad menjelaskan, penyusunan qanun berangkat dari kebutuhan masyarakat untuk mengakhiri berbagai perselisihan yang selama ini dipicu oleh ternak yang berkeliaran dan merusak lahan pertanian warga.
"Harapan kami, setelah qanun ini berlaku, masyarakat memiliki pedoman yang jelas sehingga konflik akibat hewan ternak dapat diminimalkan," katanya.
Peresmian ditandai dengan penyerahan simbolis Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 oleh Bupati Bireuen kepada Imum Mukim Tambue, dilanjutkan dengan peluncuran resmi penerapan qanun tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten I Setdakab Bireuen, unsur Forkopimda, anggota DPRK Bireuen, kepala SKPK terkait, Camat Simpang Mamplam, Camat Pandrah, unsur Muspika, para keuchik dalam Kemukiman Tambue, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan gampong.
Penulis | Amiruddin
Editor | Muhammad Zairin