07 Ags 2025 | Dilihat: 326 Kali
Rutan Banda Aceh Usulkan Remisi HUT RI dan Dasawarsa untuk Warga Binaan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan pemberian remisi kepada warga binaan. Foto. Ist
IJN - Banda Aceh | Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan pemberian remisi kepada warga binaan pada tahun 2025.
Usulan ini terdiri dari 284 orang untuk Remisi Umum Hari Kemerdekaan dan 287 orang untuk Remisi Dasawarsa, sebagai bagian dari apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan. Kamis, 7 Agustus 2025.
Kepala Rutan Banda Aceh, Baharruddin, menyampaikan bahwa usulan remisi tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap warga binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Karutan
Remisi Umum Hari Kemerdekaan diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bagian dari peringatan HUT Republik Indonesia, sementara Remisi Dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
Proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan telah diverifikasi secara ketat oleh jajaran petugas serta disampaikan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh untuk ditindaklanjuti ke tingkat pusat.
Remisi ini dapat berupa pengurangan masa pidana dari 1 hingga 6 bulan, tergantung pada lama pidana dan perilaku warga binaan selama di dalam rutan, serta penyerahan simbolis remisi akan dilakukan pada 17 Agustus 2025.
Melalui pemberian remisi ini, Rutan Banda Aceh berharap dapat terus mendorong proses pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan mendukung reintegrasi sosial para warga binaan kembali ke masyarakat.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi