31 Ags 2024 | Dilihat: 169 Kali
Rutan Tapaktuan dan BNNK Aceh Selatan Teken Perjanjian Kerja Sama
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Rutan Tapaktuan. Foto. Dokumen Humas Rutan Tapaktuan
IJN - Tapaktuan | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Rutan Tapaktuan. Rabu, 04 September 2024.
Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan), Ramli, S.H. dan Kepala BNN Kabupaten Aceh Selatan, Nuzulian, S.Sos.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pegawai BNN Kabupaten Aceh Selatan dan pegawai Rutan.
"Maksud perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan dalam meningkatkan sinergi para pihak melalui koordinasi dan kerjasama dengan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," kata Ramli, Karutan Tapaktuan.
Baca juga : Kakanwil Kemenkumham Aceh Kunker ke Sejumlah UPT Pemasyarakatan Wilayah Timur
Sementara itu, Nuzulian menyebutkan bahwa BNNK Aceh Selatan selalu mendukung upaya Rutan dalam mencegah dan memberantas Narkotika.
"Kami dari BNNK Aceh Selatan siap dan selalu mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika sebagai komitmen bersama,"sebut Nuzulian.
Ia menjelaskan adapun tujuannya yaitu untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam rangka pertukaran informasi terkait tentang pencegahan pemberantasan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Selanjutnya juga akan diadakan pemantauan dan evaluasi para pihak melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini secara berkala, paling sedikit satu kali dalam 1 tahun," demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan