31 Ags 2024 | Dilihat: 169 Kali

Rutan Tapaktuan dan BNNK Aceh Selatan Teken Perjanjian Kerja Sama

noeh21
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Rutan Tapaktuan. Foto. Dokumen Humas Rutan Tapaktuan
      
IJN - Tapaktuan | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Rutan Tapaktuan. Rabu, 04 September 2024.
 
Diketahui, Kerja sama yang dilakukan oleh kedua pihak menyangkut dengan pencegahan dan pemberantasan Narkotika di lingkungan Rutan Tapaktuan melalui sejumlah program yang direncanakan seperti penyuluhan, rehabilitasi konseling, pertukaran informasi serta layanan lainnya.

Baca juga : Dapat Anggaran Rp 21.2 Triliun di 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program
 
Penandatangan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan), Ramli, S.H. dan Kepala BNN Kabupaten Aceh Selatan, Nuzulian, S.Sos.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pegawai BNN Kabupaten Aceh Selatan dan pegawai Rutan.
 
Karutan Tapaktuan Ramli dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal termasuk menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya perjanjian kerja sama tersebut sebagaimana merupakan landasan terhadap jalinan kerja sama ini.

Baca juga : Ikuti Rakor, Kakanwil Kemenkumham Dukung Aceh Bebas Pungli
 
"Maksud perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan dalam meningkatkan sinergi para pihak melalui koordinasi dan kerjasama dengan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," kata Ramli, Karutan Tapaktuan.

Baca juga : Kakanwil Kemenkumham Aceh Kunker ke Sejumlah UPT Pemasyarakatan Wilayah Timur

Sementara itu, Nuzulian menyebutkan bahwa BNNK Aceh Selatan selalu mendukung upaya Rutan dalam mencegah dan memberantas Narkotika.
 
"Kami dari BNNK Aceh Selatan siap dan selalu mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika sebagai komitmen bersama,"sebut Nuzulian.

Ia menjelaskan adapun tujuannya yaitu untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam rangka pertukaran informasi terkait tentang pencegahan pemberantasan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
 
"Selanjutnya juga akan diadakan pemantauan dan evaluasi para pihak melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini secara berkala, paling sedikit satu kali dalam 1 tahun," demikian tutupnya.



Penulis : Hendria Irawan