IJN - Singkil | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil tengah melakukan proses perekrutan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2024.
Untuk diketahui, dalam perekrutan PPPK Aceh Singkil Tahun 2024 dengan kriteria salah satu persyaratan yakni, pelamar aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Berdasarkan informasi, diduga ada tenaga honorer/tenaga bakti Satpol PP dan WH Aceh Singkil yang sudah bertahun tidak aktif atau tidak disiplin masuk bekerja, justru dengan mudah mendapat surat keterangan aktif berkerja.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengakui adanya personil tenaga honorer/tenaga bakti jajaranya yang tidak aktif, tidak diberi gaji.
Begitu juga dengan adanya dugaan personil Satpol PP dan WH Aceh Singkil yang mengundurkan diri.
Baca juga : Hadapi Berbagai Provokasi, Mualem Minta Tim Pemenangan Terus Bekerja
"Itu urusannya sendiri, bukan urusan saya. Namun terkait dengan keaktifan atau ketidak aktifnya personil tenaga honorer/ tenaga bhakti petugas yang lebih mengetahui kepala bidangnya masing-masing,"kata Ahmad Yani, Kasatpol PP dan WH Aceh Singkil.
Dia juga menyebutkan ada personil Satpol PP dan WH Aceh Singkil yang diturunkan dari tenaga honorer menjadi tenaga bakti.
Ia mengaku bahwa dirinya hanya menerima laporan dari para kepala bidang (Kabid) terhadap personil Sat Pol PP dan WH yang aktif ataupun tidak aktif.
Namun anehnya, kepala bidang (Kabid) WH, Zulkarnain dikonfirmasi media mengaku tidak mengetahui dan tidak memiliki data tenaga honorer/ tenaga bakti personil dibidangnya.
"Silahkan tanyakan sama Kasatpol PP dan WH dan Kasubag kepegawaian, "demikian sebutnya.
Sementara itu, Kasubag Kepegawaian Satpol PP/WH Aceh Singkil saat di konfirmasi mengakui ada memang sejumlah tenaga honorer yang diturunkan menjadi tenaga bakti.
Penulis : Erwan Syah Putra