08 Nov 2021 | Dilihat: 995 Kali

Satu Pelaku Penembak Pos Polisi di Panton Reu Ditangkap, 6 Orang Masih Diburu

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Satu pelaku penembakan Pos Polisi di Panton Reu Polres Aceh Barat berinisial JH berhasil ditangkap Tim Gabungan Polres Aceh Barat dan Ditreskrimum Polda Aceh. Sedangkan 6 lainnya sampai saat ini masih diburu petugas.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., kepada media, Senin malam 8 November 2021.
 
Winardy menyampaikan, JH ditangkap karena diketahui terlibat dalam penembakan pos polisi tersebut. Ia mengakui perannya sebagai pemantau sekaligus operator HT dalam penembakan itu.
 
"JH ini melakukan pemantauan dengan menggunakan HT, baik sebelum maupun sesudah penembakan terjadi,"sebut Winardy.

Baca juga: Polda Aceh Buru Penembak Pos Polisi di Panton Reu Aceh Barat
 
Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, sebutnya, motif penembakan itu diketahui karena mereka sakit hati terhadap aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di daerah tersebut.
 
Dalam pemeriksaan juga terungkap, kalau senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah jenis AK 56 dan jenis M16. Namun, saat ini baru 2 unit HT dan satu sepeda motor yang sudah berhasil diamankan. Saat ini JH diperiksa maraton dan diperdalam kembali untuk mengetahui asal usul senjata.
 
Sedangkan 6 pelaku lainnya masih DPO, Winardy mengimbau agar segera menyerahkan diri.
 
"Kepada para DPO yang terlibat, diharapkan segera menyerahkan diri. Yang pastinya, nama-namanya sudah dikantongi petugas dan saat ini terus diburu, Polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur kalau terjadi perlawanan saat akan diamankan,” imbaunya.

Baca juga: Soal Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat, YARA Lapor ke Komisi III DPR RI
 
Sebelumnya, Polda Aceh sudah mengamankan sebanyak 5 orang terkait penembakan Pos Pol Panton Reu, Polres Aceh Barat. Namun, 4 orang sudah dilepaskan karena tidak terlibat dalam penembakan tersebut.
 
Polisi hanya melakukan penahanan terhadap DP dan dikenakan UU Darurat karena diketahui menyimpan 3 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm tetapi setelah dilakukan pendalaman alibi dan motif nya secara _scientific investigation_ oleh penyidik maka penyidik berkesimpulan DP tidak terlibat penembakan Pos Pol.
 
Dan karena ada jaminan dari keluarga, keuchik dan pengacara maka saat ini penahanan DP ditangguhkan. Yang bersangkutan selama pemeriksaan juga sangat koperatif. [Red]