13 Apr 2025 | Dilihat: 2032 Kali
Soal Pergantian Pj Keuchik Blang Preh, Plt Kadis DPMGP4: Itu Kewenangan Bupati
Plt Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, SE, M.Sc. Foto. Dok Pribadi
IJN - Suka Makmue | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), Kabupaten Nagan Raya sikapi persoalan pergantian Pejabat (Pj) keuchik Blang Preh, Kecamatan Seunagan Timur.
Plt Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, SE, M.Sc mengatakan, persoalan tersebut perlu didukung dan disikapi secara profesional oleh semua pihak.
"Persoalan ini harus disikapi profesional dan perlu didukung agar pelaksanaan tata kelola pemerintahan gampong dapat berjalan sebagaimana mestinya,"kata Siddiqi Abdul Rahman kepada IndoJayaNews.com. Minggu 13 April 2025.
Lihat juga : Harga emas di Nagan Raya Tembus 5 Juta Per mayam
Dijelaskan, pergantian Pj Keuchik Blang Preh merupakan kewenangan Bupati sebagaimana halnya pergantian Pj struktural SKPK dalam Pemkab Nagan Raya dengan pertimbangan- pertimbangan tertentu dari pimpinan daerah.
"Kita meminta semua pihak untuk tidak memberikan pemahaman-pemahaman yang keliru dan menimbulkan polemik," ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi Camat Seunagan Timur, pihak Kecamatan Seunagan Timur segera mengambil langkah-langkah kongkrit secara konferehensif, untuk menyelesaikan persoalan ini secara persuasif agar menciptakan suasana yang kondusif dan memastikan kantor keuchik dapat melakukan aktifitas seperti biasa.
"Mari kita cermati bersama bahwa Pj Keuchik yang ditunjuk adalah PNS dan atas persetujuan Bupati, apalagi tugas utama Pj Keuchik selain menjalakan roda pemerintahan gampong yang baik sesuai ketentuan, juga harus fokus melaksanakan tahapan proses pelaksanaan PAW yang Perbubnya segera kita selesaikan dalam waktu dekat ini,"tambahnya.
Apalagi, lanjut Siddiqi, Pj Keuchik sebelumnya juga Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan bersedia serta siap ditugaskan dimana saja.
"Mari bersama-sama kita mendorong stabilitas pelaksanaan kinerja pemerintah gampong sesuai legalitas yang ada. Kita dapat memahami dan menghargai semua pendapat dan masukan-masukan dari masyarakat dan semua pihak, namun dapat dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak menganggu pelaksanaan kinerja pemerintah," demikian tuturnya.
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Redaksi