24 Sep 2019 | Dilihat: 500 Kali

Tahapan Pilkades Aceh Singkil Bergulir, 83 Balon Akan Bertarung 2 Gagal

noeh21
Salah seorang balon Kades, Kabupaten Aceh Singkil saat mengikuti seleksi tes baca Al Quran. Foto Erwan
      
IJN - Aceh Singkil | Dengan telah mulai bergulirnya tahapan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak untuk 27 Kampung se Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, tahun 2019 ini, sebanyak 83 dari 85 Bakal Calon (Balon) yang mendaftar kan diri akan bertarung merebut simpati masyarakat meraup suara terbanyak.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil, Yusfadh Hijrin, SSTP, MT, kepada IJN, diruang kerjanya, Selasa, 24 September 2019 mengatakan, sebanyak 80 Kandidat  umat muslim  yang telah mendaftarkan diri sebagai  balon kades di 26 desa, 2 diantaranya dinyatakan tidak lulus saat mengikuti seleksi uji baca Al Qur'an.

Sehingga saat ini kandidat balon Kades yang maju dalam Pilkades serentak nantinya tinggal 78 orang lagi.

Ditambah sebanyak 5 orang lagi balon kades dari non muslim yang telah mendaftarkan diri maju dalam Pilkades. "Untuk balon dari non muslim, nanti akan diseleksi sesuai agamanya masing-masing," jelasnya.

Hijrin mengatakan, kedua balon kades yang gagal dalam seleksi mengaji itu yakni, 1 balon dari Desa Teluk Ambun, Singkil. Bersangkutan dinyatakan tidak lulus, karena tidak hadir saat seleksi tes uji baca Al Qur'an.

Selanjutnya, 1 balon lainnya yang gagal dari Desa Mukti Jaya, Singkohor. Karena saat mengikuti tes uji baca Al Qur'an, bersangkutan tidak mampu meraih nilai maksimal yang telah ditetapkan tim penguji sebanyak 45 poin.

Dikatakan, dari 27 desa yang menggelar Pilkades serentak 3 November 2019 mendatang,  tersebar di 7 Kecamatan dalam 
Kabupaten Aceh Singkil yakni,  Pulau Banyak Barat, Singkil, Gunung Meriah, Singkohor, Kuta Baharu, Simpang Kanan dan Suro, hanya satu Desa semua balonnya non muslim.

Desa yang 3 kandidat balon Kadesnya non muslim, yakni Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat. Selanjutnya, 2 kandidat  lainnya yang juga non muslim yakni balon Kades Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan.

"Dari 3 kandidat yang maju dalam Pilkades serentak Desa Pertabas, 1 muslim dan 2 non muslim," ungkapnya.

Diharapkan, dengan telah bergulir nya tahapan Pilkades serentak ini, pihak Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang telah dibentuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Seperti, melakukan verifikasi administrasi sang balon dapat merujuk kepada aturan yang ada," harapnya.

Sebelumnya, salah seorang tim juri seleksi tes baca Al Qur'an, Ustadz Sabaruddin mengatakan, dalam penilaian bagi balon setidaknya paling rendah dapat meraih nilai 45.
Karena dalam seleksi baca Al Qur'an tersebut, untuk adab mendapat nilai 20, harkat dan mat 30, serta Makhraj 50.

"Jadi apabila kandidat mampu meraih nilai adab, harkat dan mat saja secara penuh sudah dipastikan lulus. Namun, bila nilai maksimal yang telah ditetapkan tidak mampu diraih sang kandidat, maka balon tersebut akan gugur atau tidak lulus," pungkasnya.

Penulis : Erwan
Editor    : Mhd Fahmi