IJN - Luwuk | Satu orang Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Luwuk inisial NS dibebaskan oleh Kepolisian Resort (Polres) Luwuk Selatan karena tidak memiliki cukup bukti terkait penyalahgunaan narkotika, Sabtu, 25 Februari 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sulawesi Tengah (Sulteng) Ricki Dwi Biantoro, menyebutkan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya, setelah mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Luwuk setelah melakukan pemeriksaaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Kami memang sudah mengkroscek terkait satu orang pegawai lapas Luwuk yang di bebaskan oleh Polres setempat dan sudah kami perintahkan juga kepada yang terlapor untuk memberikan keterangan kepada kami perihal kejadian tersebut,” tegas Ricki.
Ricki juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menghubungi pihak Polres setempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah tidak menjalani penahanan di Polres dan sudah dibebaskan atas tuduhan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres setempat, dan alhamdulillah sudah mendapat mediasi dengan baik,"ucap Ricki.
Ricki juga berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan tanpa terkecuali agar bekerja dengan baik, dan tidak terpengaruh atau bahkan bersentuhan dengan namanya narkoba, harap Ricki.
Lebih lanjut, Ia juga menekankan atensi untuk seluruh pegawai Kumham tanpa terkecuali untuk tidak mau di perbudak oleh sejumlah oknum bahkan kurir atau pengedar narkoba dengan imbalan apapun jika tidak mau berurusan dengan pihak aparat hukum. (Red)