IJN - Aceh Timur | Pemilik Kilang Mandiri yang dikabarkan mengolah kayu barang bukti hasil tangkapan Polres Aceh Timur, diduga kuat berupaya menyembunyikan barang bukti dengan cara menghilangkan jejak. Hal itu terungkap saat sejumlah wartawan melakukan investigasi di lokasi Kilang tersebut di Dusun Durian Delapan, Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Aceh Timur, Jumat malam 1 Februari 2019.
Baca : Diduga Balok Kayu Hasil Tangkapan Polres Aceh Timur Diolah di Kilang Kayu Mandiri
Sejumlah awak media yang berupaya mencari keterangan bersama Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembhtari) Sayed Zainal M.SH merasa ditipu oleh pemilik kilang (N) karena ia berusaha mencega wartawa melakukan pengambilan gambar sebagai bukti dokumentasi.
Pemilik (N) juga melarang wartawan mempubilkasi tentang keberadaan kayu hasil tangkapan tersebut ke media massa. Bukan hanya itu, N juga terlihat sangat tidak bersahabat saat dikonfirmasi jumlah rakit kayu balok yang bersandar di dekar kilang papan miliknya.
Ia mengaku tidak hafal jumlahnya, namun memalah berdalih kayu kayu tersebut tidak hanya barang bukti hasil tangkapan Polres setempat, tapi sebagiannya disebut miliknya, yang diturunkan bersamaan dengan barang bukti hasil tangkapan (dicampur) Polres Aceh Timur.
Selain itu, N juga mengabarkan seluruh kayu hasil tangkapan Polres Aceh Timur itu akan diangkut menggunakan truck colt diesel yang berjumlah 6 (enam) mobil truck, malam itu juga. Saat itu 4 (empat) mobil telah dimuat, dan 1 (satu) mobil sedang dilakukan muatan. Setelah itu dimuat 2 (dua) truck lagi.
Penjelasan N itu diamini rekannya A, yang saat itu juga berada di lokasi. Meskipun memberikan keterangan kepada wartawan, N terlihat sangat tidak bersahabat dan berupaya terus menghalangi kerja pers dengan berani, sehingga pekerja pers merasa curiga ada upaya menipu dan menggelapkan barang bukti balok hasil tangkapan Polres Aceh Timur.
Merasa ada yang janggal dengan tingkah laku N dan A saat ditemui Jumat 1 Fabruari 2019, pada Sabtu 2 Februari 2019, awak media kembali mendatangi lokasi tersebut. Tujuan kedatangan pekerja pers yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pun sama yaitu mencari bukti terkait dugaan penggelapan barang bukti hasil tangkapan kepolisian setempat.
Kedatangan kali kedua tersebut lebih memicu rasa ingin tahu wartawan karena langsung disambut dengan pertanyaan 'kenapa datang lagi' dari pemilik kilang N. Pemilik kilang tersebut juga mengatakan, semua kayu hasil tangkapan telah dibawa, yang tersisa hanya kayu milik kilang. Namun awak media tidak serta merta percaya dengan pengakuan N.
Tanpa menghiraukan ucapan N yang berupaya mengelabui wartawan, langsung menuju ke tepi sungai dan menerbangkan drone di sepanjang tepi sungai. Hasil sorot kamera pun sangat mengejutkan. Terpantau jelas sebanyak 10 (sepuluh) rakit kayu masih disembunyikan di tepi sungai sedikit jauh dari lokasi kilang.
Meskipun telah terciduk menyembunyikan kayu kayu tersebut, N masih berdalih kayu itu milik dirinya. Sedangkan barang bukti kayu hasil tangkapan Polres Aceh Timur, disebutnya semua barang bukti telah di bawa. Namun saat didesak wartawan memberikan penjelasan pers, N dan A terlihat gugup dan sama sama tidak berani, akhirnya menyuruh seorang pekerja bernama Doli untuk memberikan keterangan.
"Kayu semalam hasil tangkapan Polres Aceh Timur di Simpang Jernih dan dititip disini untuk pengangkutan. Terkait kayu yang tersisa adalah milik kilang. kayu hasil penangkapan yang diturunkan, saya tidak tahu, dan semalam sudah dibawa semuanya dengan menggunakan 8 (delapan) truck jenis colt diesel," jelas pekerja tersebut lancar.
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kanit Tipiter Ipda Rangga, saat dikonformasi media via seluler, Sabtu 2 Februari 2019 mengatakan, total kayu yang diangkut ke Mapolres berjumlah 164 batang menggunakan 7 unit truk.
"Total yang diangkut kalau ngak sah saya berjumlah 164 batang. kalau berapa jumlah rakitnya saya tidak tahu dan untuk keseluruhannya juga tidak tahu, sebab waktu gerak itu malam, sisa barang bukti masih ada di Sekereki," ungkapnya.
Ipda Rangga juga menerangkan, pemilik kilang tersebut tidak memilik kayu, kayu yang berada di lokasi kilang tersebut merupaka milik Polres Aceh Timur yang dititipkan sementara untuk kemudian dievakuasi sebagai barang bukti. "Penindakan dari Pantai Bidari, dan Kilang Mandiri kami gunakan sebagai tempat evakuasi saja, untuk menaikkan barang bukti ke darat," terang Rangga.
Saat ditanya informasi jumlah balok sebanyak 450 batang dan telah dijadikan 25 rakit, Rangga mengaku sama sekali tidak mengetahui hal itu. Ia juga menyampaikan, Polres Aceh Timur akan kembali mengangkut 12 rakit lagi sisa yang belum diangkut. Proses pengangkutan berjalan berangsur karena mengkondisikan dengan jumlah truk yang dimilik petugas.
Keterangan yang diberikan kepolisian dari Polres Aceh Timur dengan yang disampaikan pekerja atau pemilik Kilang Mandiri tersebut sangat berlawan. Kedua belah pihak terkesan tidak singkron dalam memberikan penjelasan kepada awak media yang sedang melakukan investigasi dugaan penggelapan barang bukti hasil tangkapan Polres Aceh Timur.
Direktur Eksekutif LemBahtari Sayed Zainal pun menduga, ada pihak tertentu yang ingin menggelapkan barang bukti balok hasil tangkapan.
"Dugaan tersebut dapat kita baca dari indikasi kebohongan dan intervensi terhadap pekerja pers oleh pemilik Kilang Mandiri. Selain itu, anehna lagi, seluruh barang bukti tidak diberikan police line. Penjelasan yang disampaikan pemilik kilang dengan Kanit Tipiter Polres Aceh Timur terindikasi banyak bedanya. Atas dasar itu, layak kiranya mendesak Propam Polda Aceh segera turun tangan melakukan pemeriksaan," demikian dijelaskan Sayed Zainal.
Penulis : Hidayat S