IJN - Simeulue | Game judi Online semakin marak terjadi di Kebupaten Simeulue bahkan berujung pada jual beli chip via online, hal itu membuat masyarakat resah karena dapat merusak generasi Aceh khususnya bagi pelajar SD, SMP, SMA dan dewasa.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin Brigadir Hangga dan anggota pada Jum'at (22/1) malam kemarin telah menangkap 2 (dua) orang yang terlibat jual beli chip higgs domino di kepulauan Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE., SH, kepada INDOJAYANEWS, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, telah kami amankan dua bandar Chatter Chip Higg Domino yang sudah meresahkan para orang tua masyarakat di Simeulue,"kata Kasatreskrim. Sabtu 23 Januari 2021.
Kasatreskrim menyebut penangkapan itu berawal dari informasi tentang maraknya transaksi ilegal di wilayah tersebut.
Kronologi penangkapan, Kasatreskrim menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas permainan judi menggunakan aplikasi online permainan Higgs Domino yang terdapat di dalam handphone. Hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip (koin emas yang bisa ditukarkan dengan uang tunai).
"Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp 70.000 untuk 1 billion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp 62.000 untuk chip sebesar 1 billion,"jelas Iptu M. Rizal.
Seperti diketahui, lokasi penangkapan berada disalah satu conter yang berada di Desa Sinabang, Kabupaten Simeulue. Pelaku berinisial RM (23) yang merupakan warga Desa Sinabang bersama satu orang temannya berinisial IS (39) Asal Desa Suka Karya, yang diketahui keduanya sebagai penjual dan penampung Chip Scetter Domino Online.
"Pada waktu itu, pelaku sedang melakukan transaksi Jual beli chip kepada BS, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simeulue tanpa perlawanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"jelasnya lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya kedua pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kasatreskrim menyebut, Modus yang dilakukan RM dan IS selaku pemilik conter, selain menjual pulsa internet dan telepon juga memperjualbelikan chip yang dapat dipergunakan sebagai bahan permainan higgs Domino.
"Selain mengamankan Kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti Rp. 1.151.000 dari hasil penjualan Chip Higgs Domino, juga turut disita satu unit Handphone merk Realme 3 pro warna hitam dan satu unit handphone merk Realme 5 pro warna hitam yang digunakan Kedua pelaku untuk transaksi Jual beli Chip higgs domino,"tutup Kasatreskrim. (Red)