05 Des 2023 | Dilihat: 210 Kali
Terus Berkoordinasi dengan Kabupaten Kota
Kepala Bidang kelembagaan Dinas koperasi UKM Aceh, T. Kamaluddin, SE, M.Si, di meja kerjanya. Foto Rudi
IJN - Banda Aceh | Dinas Koperasi dan UMKM Aceh secara kelembagaan secara terus menerus melakukan koordinasi dengan 23 kabupaten/kota di Aceh. Salah satu tujuan koordinasi adalah untuk memudahkan pendataan dan perekapan koperasi yang ada di kabupaten kota, baik yang aktif maupun yang tidak aktif (vakum).
"Kami selalu mendata setiap tahun untuk perekapan total yang ada di Aceh," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh, Azhari SAg, MSi melalui Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Aceh, T. Kamaluddin, SE, M.Si belum lama ini. .
Sebut Kamaluddin, upaya ini merupakan bentuk koodinasi dan pembinaan dalam memgambil langkah langkah kongkrit ke depan dalam rangka membina dan memperbaiki tata kelola koperasi. Hal tersebut rutin dilakukan oleh pemerintah saat ini terutama pada Dinas Koperasi dan UMKM Aceh.
"Tugas kita secara kelembagaan mendata berapa jumlah anggota koperasi di kabupaten kota, dan berapa orang anggotanya, pria berapa dan perempuan berapa, baik yang terdapat dalam daftar pengurus koperasi maupun bidang pengawasan," kata T. Kamaluddin di ruang kerjanya, 5 Desember 2023.
Sambungnya, koperasi yang didata bergerak di segala bidang. Baik kopi maupun nilam. Ditambahkan, komoditi andalan koperasi selama ini bukan hanya kopi, komoditi nilam pun jadi andalan baru dan ak terus meningkat komoditinya dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan (RPP) Nilam.
"Ini cuma terobosan yang insyaallah tahun 2024 Kementerian Koperasi juga akan akan mensupport dalam rencana rumah produksi bersama untuk komunity produk pertanian," ujar Kamaluddin.
Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Aceh ini berharap pelaku koperasi di Aceh saat ini harus benar menjauhi persoalan hukum, sebab akan menghabat koperasi tersebut. Ia juga menjelaskan sebelum membuka koperasi ada persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan pelaku koperasi.
"Salah satunya harus berbadan hukum, yakni Akte Pendirian Koperasi, surat permohonan kepalda Dinas Koperasi setempat, daftar hadir rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh pejabat pembina, berita acara rapat pembentukan koperasi, susunan pengurus dan pengawas, daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas," sebutnya.
Selanjutnya, surat kuasa pendiri koperasi, neraca awal dan rencana kegiatan usaha koperasi (Tiga Tahun), bukti setoran modal awal masing-masing anggota, bukti penyetoran modal awal secukupnya sesuai dengan kelayakan usaha (khusus KSPPS/KJKS), foto kopi KTP anggota minimal 9 orang, surat keterangan kedudukan koperasi dari kepala desa atau camat, terakhir draft AD/ART yang disusun koperasi.
"Kita berharap sekali para pelaku UKM sebagai persyaratan koperasi badan hukum dalam usaha, kita mengajak semua koperasi dapat mensejahterakan anggota secara bersamaan,"pungkasnya.