30 Ags 2021 | Dilihat: 3225 Kali

Tujuh Wanita Ditangkap Petugas Saat Pesta Miras di Banda Aceh

noeh21
Tujuh Wanita diamankan petugas dan barang bukti botol Miras. Foto ist
      
IJN - Banda Aceh | Sebanyak tujuh remaja sedang pesta miras di cafe "GK", digrebek oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu 29 Agustus 2021, dini hari. 

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Rimueng yang dipimpin langsung oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk berhasil mengamankan tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola cafe tersebut. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat.

"Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran," kata AKP Ryan.

"Nah, pada saat Tim Rimueng melakukan patroli rutin, melintasi lokasi cafe "GK" dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari warga, ternyata didalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk,"tambah AKP Ryan lagi. 

Ia menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras.

Adapun ketujuh wanita tersebut berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.

"Sampai saat ini, ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," tutupnya



Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas