IJN - Banda Aceh | Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah (UNMUHA) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pusat dan DPC PERADI Banda Aceh membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sabtu 27 Maret 2021.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat tersebut akan berlangsung selama lima pekan kedepan dengan total 19 materi pokok yang disampaikan oleh pemateri dari kalangan advokat, hakim, dan akademisi.
Dekan Fakultas Hukum UNMUHA, Dr. Rizanizarli,S.H.,M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat, dimana setiap kegiatan PKPA harus bekerjasama dengan Fakultas Hukum sebagai pelaksana kegiatan.
Selain itu ada wacana bahwa kedepannya profesi advokat akan dibuat setara dengan jenjang kuliah magister atau S2.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkab Nagan Raya Buka Seleksi Calon Penerima Beasiswa
"Jadi perlu diketahui kegiatan ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Bahkan ada wacana profesi advokat akan dibuat setara jenjang kuliah magister atau S2,"ungkapnya.
Hal Senada dikatakan Ketua DPC PERADI Banda Aceh, Yahya Alinsa,S.H menyebut kegiatan ini merupakan tahapan pertama dari tiga tahapan yang harus dilalui calon advokat untuk dapat dinyatakan sah sebagai advokat dan dapat membuka kantor sendiri.
Baca Juga: Anggaran Negara "Diguncang" COVID-19
Lanjutya Yahya Alinsa, Setelah mengikuti PKPA, para peserta akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), kemudian peserta mengikuti magang dan selanjutnya baru ditahap ketiga peserta akan diambil sumpah advokat yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi.
Acara PKPA ini secara resmi dibuka melalui media virtual zoom oleh Irianto Subiakto selaku Kepala Bidang PKPA DPN PERADI, yang mewakili Dr. Luhut M.P. Pangaribuan yang berhalangan hadir. "Kegiatan PKPA sangat penting kepada calon advokat untuk dapat mempersiapkan diri dalam beracara di pengadilan maupun diluar pengadilan,"kata Irianto.
Menjadi advokat bukan hanya berpikir tentang mendapat fee yang besar, akan tetapi yang paling penting yaitu untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dijelaskan Irianto, organisasi PERADI sendiri sudah ada sejak 21 Desember 2004 yang lalu, dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Advokat.
"Saya harapkan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar menjadi advokat yang professional, bukan advokat yang abal-abal, karena seorang advokat selain pintar dan think fast juga harus memiliki etika untuk menjalankan profesinya,"harapnya.
Sementara itu, Riza Chatias Pratama, S.H.,LLM selaku sekretaris panitia menyebutkan, kegiatan PKPA ini diikuti oleh 15 peserta yang terdiri dari elemen alumni fakultas hukum dibeberapa Universitas di Aceh, akademisi dan anggota Polri.
Dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan acara diadakan secara daring karena masih dalam masa pandemi.
Penulis: IIN