16 Apr 2021 | Dilihat: 700 Kali

Usman Lamreung Minta PT. Medco Serius Terapkan Sistem EWS

noeh21
Usman Lamreung
      

IJN - Banda Aceh | Sebanyak 163 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga mengalami keracunan akibat terhirup gas beracun PT. Medco E & P Malaka.

Seperti diketahui, korban keracunan gas tersebut langsung dirawat di rumah sakit, dan sempat mengungsi selama seminggu.

Bahkan, Rabu (14/04) kemarin, sebagian warga sudah kembali pulang ke rumah masing-masing setelah di nyatakan kondisi udara sudah mulai normal.

Baca JugaDiduga Keracunan Gas PT Medco, Puluhan Warga Dilarikan ke Puskesmas

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Medco E & P Malaka mendampingi langsung pemulangan pengungsi dan membayar biaya kompensasi 2 juta/kk, dan patut di apresiasi oleh semua pihak.

"Kita beranggapan pemberian kompensasi 400.000/kk, selama 5 hari dipengungsian oleh perusahaan Medco E & P Malaka sebagai solusi dari aspek sosial/ekonomi penanganan keadaan darurat, tetapi perusahaan dianggap belum memberi solusi dari aspek tekhnis,"kata Usman Lamreung selaku pengamat sekaligus Akademisi Universitas Abulyatama, diterima INDOJAYANEWS.COM, Jum'at 16 April 2021.

Menurut Usman Lamreung, pernyataan bahwa kondisi udara di Desa tersebut telah kembali normal setelah sebelumnya pihak DLH Kabupaten Aceh Timur yang di dampingi perusahaan telah melakukan survey di lokasi sumur AS-9, AS-11, dan AS-12.

Baca JugaPasien Korban Keracunan Gas PT Medco Gunakan BPJS, Banta: Biar Saya Yang Tanggung Biayanya

Hasil Survey dilokasi itu, tidak tercium lagi bau menyengat yang diduga dari asap suar dan dari pengukuran kualitas udara di Desa tersebut.

"Dengan parameter SO2, H2S, dan CH4 terbaca nol, dianggap belum memadai, disebabkan pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi atas insiden tersebut yang menyebabkan ratusan kepala keluarga mengungsi dan belasan lainnya masuk rumah sakit,"ungkap Usman.

Usman Lamreung menjelaskan, insiden keracunan warga Desa Panton Rayeuk T, mengindikasikan bahwa PT Medco belum menerapkan sistem pencegahan dini (EWS).

"Sehingga efek yang di timbulkan akibat terhirup gas beracun berdampak pada warga Desa, yang menyebabkan warga terpaksa mengungsi dan dirawat di rumah sakit umum,"jelas Usman Lamreung.

Usman membeberkan insiden yang sama pernah terjadi pada Mei 2019, November 2020 dan pada April 2021.

"Dikhawatirkan masih sangat berpotensi akan terjadi lagi pada waktu dan Desa lainnya dengan tingkat resiko tinggi, jika gas tersebut kembali menerpa warga, dan selama dalam kurun waktu 3 tahun tersebut PT Medco dinilai belum melakukan langkah-langkah preventif,"tegas Usman.

Untuk itu, Usman Lamreung mendesak PT Medco E & P Malaka segera mencarikan solusi dari aspek tehnis, berkomitmen tinggi dan serius dalam menerapkan Early Warning System (EWS) dalam proses mitigasi melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi akan bahaya H2S.

"Agar warga sekitar tambang lebih peka dan paham bahwa mereka hidup berdampingan dengan bencana dan sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatannya, lalu pemasangan alarm-alarm pendeteksi gas supaya warga memiliki kewaspadaan tinggi, menyiapkan masker-masker oksigen, memperbaiki jalur-jalur evakuasi, dan sebagainya,"pintanya.

Mitigasi melalui sistem pencegahan dini (EWS). Menurut Usman Lamreung penting diterapkan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi masyarakat yang hidup di sekitaran proyek Blok A, sehingga jatuhnya korban akibat menghirup gas berbahaya dapat diminimalisir.
 

Penulis: Hendria Irawan