09 Mei 2020 | Dilihat: 563 Kali

Usman Lamreung Pertanyakan Soal Distribusi Gula Diduga Sudah Kadaluarsa

noeh21
Ilustrasi pendistribusian gula. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
      
IJN - Banda Aceh | Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar mempertanyakan soal pendistribusian gula kepada konsumen, di bawah pengamanan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh yang simpan di Gudang PD. Pembangunan Sabang.

Menurut Usman Lamreung, gula sebanyak 49,45 ton yang disimpan di Jln Perdagangan, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang itu sudah kadaluarsa. Kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Usman menyebut gula tersebut mau dibuka segelnya untuk didistribusikan kepada konsumen.

"Padahal gula tersebut sudah kadarluasa, malah sudah diamankan sejak 24 Maret 2020," ujar Usman Lamreung, Sabtu 9 Mei 2020.

Usman menjelaskan, BPOM merilis kembali gula tanpa SNI itu beredar di Sabang. Demikian berdasarkan surat BPOM Aceh No: B-HM.03.01.91.914.05.20.672 tanggal 07 Mei 2020 Perihal Tindak Lanjut Pengamanan Terhadap Gula Kadaluarsa, yang ditandatangani oleh Kepala BOPM Aceh, Drs. Zulkifli, Apt.

"Ini menurut kami ada yang aneh dan patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin gula yang sudah kadaluarsa diizinkan kembali beredar di masyarakat, kok bisa atas dasar apa? Gula kadaluarsa yang sudah digudangkan, kemudian kembali keluar surat BPOM Aceh bisa dijual kembali ke masyarakat," jelas Usman.

Dosen Unaya ini memaparkan, di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa izin distribusi berdsarkan pertimbangan atas surat dari Plt Gubernur Aceh No. 511.1/5432 tanggal 27 Maret 2020 tentang Kelangkaan Gula di Aceh.

"Ini sungguh tidak masuk akal dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan gula kadaluarsa di Sabang. Toh, gula kadaluarsa tersebut juga tidak bisa dibawa ke  Aceh karena Aceh diatur Tata Niaga Impor, berbeda dengan Sabang secara aturan," jelasnya.

Apalagi, lanjut Usman, masalah kelangkaan gula di Aceh sudah teratasi setelah Kementerian Perdagangan merespon permintaan tambahan kuota gula untuk Aceh. Kemendag membantu gula untuk Aceh sebanyak 20 ton.

"Kan persoalan kelangkaan gula sudah selesai, dan harga mulai stabil lagi. Kenapa harus menjadi dasar pertimbangan surat gubernur, padahal masalah kelangkaan gula sudah selasai. Ada apa ini?
," tambhanya.

Selanjutnya, ujar usman, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa aturan Internasional tidak memberlakukan tanggal kadaluarsa gula. Hal itu dianggapnya aneh, sebab gula diimpor dari Thailand, dan pada karungnya tertulis batas kadaluasa.

"Bila ada aturan internasional, kenapa pabrik di Thailand mencantumkan masa kadaluasanya. Kalau aturan Internasional tidak memberlakukan (kadaluarsa), kenapa pabrik luar negeri di Thailand mencantumkan tanggal kadaluarsanya? Malah aturan kita sangat jelas bahwa semua barang wajib mencantumkan tanggal kadaluarasa," katanya.

"Apabila tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, maka akan melanggar aturan sesuai dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, melakukan tindak pidana menjual barang kadaluarsa, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar."

Lebih lanjut Usman menuturkan, dalam surat tersebut juga menyebutkan situasi Pademi Covid-19 dan suasana ramadhan menjelang Idul Fitri. "Menurut hemat kami, tidak ada hubungannya, karena di Sabang saat ini masih banyak ketersediaan gula dan cukup untuk memenuhi kebutuhan di bulan Ramdhan dan Idul Fitri," beber Usman.

Mantan pekerja d BRR Aceh-Nias itu bahkan menyebut, kalau dipaksakan gula kadaluarsa beredar di masyarakat, justru dikwawatirkan akan membuka peluang terjadi tindak pidana penyelundupan, yang nantinya masyarakat akan menderita seperti yang baru-baru ini ditangkap oleh Bea Cukai di Ulee Lheue sebanyak 100 sak.

"Masyarakat yang membawa gula dari Sabang ke daratan Banda Aceh juga telah dikenakan sanksi pidana. Harus berapa banyak lagi masyarakat menjadi korban karena kebijakan yang salah arah?," tanya Usman.

"Kami minta kepada Satgas Pangan Aceh dan Instansi terkait lainnya untuk mengusut tuntas masalah ini," demikian tutup Usman Lamreung. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas