IJN - Simeulue | Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah digadang-gadangkan positif maju sebagai salah satu bakal calon Bupati Simeulue di Pilkada serentak 2024, hal ini setelah Tim Ahmadlyah pada Selasa (30/04) kemarin mengantarkan berkas pendaftaran bakal calon Bupati Simeulue ke sejumlah partai di Simeulue.
Majunya Ahmadlyah sebagai Bacabup Simeulue meski saat ini masih aktif menjabat sebagai PJ Bupati Simeulue hingga akhir Juli mendatang, namun langkah ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Majunya Ahmadlyah yang notabene masih aktif sebagai orang nomor satu di Kabupaten Simeulue, mendapatkan respon dari Pengamat Politik Aceh, Usman Lamreung.
Usman Lamreung yang dimintai tanggapan mengungkapkan bahwa semestinya bagi Pj kepala daerah yang ingin maju pilkada harus mundur, Rabu 01 Mei 2024.
Oleh sebab itu dirinya meminta Mendagri sudah semestinya harus tegas terhadap PJ kepala daerah yang berkeinginan maju dan ikut mencalonkan diri pada Pilkada.
"Pj kepala daerah tidak dibenarkan untuk ikut Pilkada karena mereka ditugaskan oleh pemerintah pusat salah satunya untuk menyukseskan berlangsungnya Pilkada,"kata Usman Lamreung.
Pengamat Politik Aceh ini juga mempertanyakan sikap PJ Bupati Simeulue yang tiba-tiba sudah melakukan pendaftaran bakal calon Bupati ke sejumlah partai di Simeulue.
Menurutnya bagi Pj Bupati Simeulue yang sudah mendaftar ke partai jelas melanggar aturan dan sudah selayaknya Mendagri memberhentikan Ahmadlyah dari jabatannya sebagai PJ Bupati Simeulue.
Baca Juga :
Ikut Pilkada Serentak, Tim Ahmadlyah Mendaftar ke DPW Partai Aceh Simeulue
Baca Juga :
Maju Bacabup Simeulue, Suwarni Daftar ke Partai Gerindra
Desakan agar Ahmadlyah segera mundur dari jabatannya sebagai PJ Bupati Simeulue juga muncul dari kalangan mahasiswa Simeulue di Banda Aceh.
Aldi Irawan salah seorang mahasiswa Simeulue meminta agar Mendagri segera memberhentikan Ahmadlyah dari PJ Bupati Simeulue karena dinilai sudah melakukan politik praktis.
Sebab pihaknya mengaku khawatir dengan masa jabatan Ahmadlyah yang masih bersisa tiga bulan hingga berakhir masa jabatan Pj Bupati Simeulue akan digunakan untuk melakukan kegiatan kampanye terselubung.
Selain itu juga adanya kerawanan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik menjelang Pilkada.
Sementara PJ Bupati Simeulue Ahmadlyah yang dikutip dari serambinews.com menyampaikan bahwa masih sebatas dalam tahap wacana untuk maju di Pilkada Simeulue.
"Sementara masih wacana dari kawan-kawan. Lebih lanjut nanti akan dikaji lebih dalam. Belum pasti (maju Pilkada). Saya karena (saat ini) masih di luar daerah," katanya.
Melalui tim pemenangannya mengungkapkan bahwa Ahmadlyah mendapatkan desakan untuk maju di Pilkada dan mendaftar ke sejumlah partai untuk disurvei tentang layak atau tidaknya Ahmadlyah maju diusung oleh partai.
Penulis : Redaksi