26 Mar 2021 | Dilihat: 701 Kali
YARA Aceh Singkil: Bimtek Kades Bertentangan Dengan Permendes PDTT
Kaya Alim, Ketua YARA perwakilan Aceh Singkil
IJN - Aceh Singkil | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil turut menyoroti kabar akan diadakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti Kepala Desa di Kabupaten Aceh Singkil ke Medan Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim Bako melalui rilisnya yang diterima media Indojayanews.com, Jumat 26 Maret 2021.
Menurut Kaya Alim Bako, Bimtek Kepala Desa tersebut jelas bertentangan dengan Permendes PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Di Permendes tersebut secara jelas menerangkan SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Sustainable Development Goals (SDGs) adalah upaya pemerintah untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Apalagi saat ini negara tengah melawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Selain itu, Kaya Alim Bako juga mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Aceh Singkil masih tercatat sebagai daerah miskin dari 23 Kabupaten/Kota se - Aceh dan tentu menjadi bahan pertimbangan untuk melaksanakan bimtek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah yang secara jelas tidak ada manfaatnya secara langsung kepada masyarakat.
"Sebab, Bimtek bukan kebutuhan mendesak, terlebih pada saat ini ditengah pandemi. Saya menilai Bimtek itu sangat tidak relevan untuk saat ini. Apalagi saat ini pemerintah pusat dan daerah berupaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona, konon lagi kepala desa pergi ke luar daerah. Ini kan aneh. Baiknya dana bimtek itu dialihkan untuk penanganan covid-19 itu lebih baik," ungkap Alim.
Oleh karena itu, Alim berharap kepada Bupati Aceh Singkil untuk memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong agar menyampaikan kepada kepala desa untuk membatalkan pelaksana bimtek yang tidak ada manfaatnya. Terlebih dasar bimtek tersebut sesuai penyampaian Kepala DPMK Aceh Singkil merujuk Perbup Nomor 1 tahun 2021 dan jelas bertentangan dengan Permendes PDTT. "Minggu depan, kami dari Yara akan menyurati pak Bupati agar bimtek kades di batalkan. Malu kita kepada masyarakat menghabiskan anggaran miliaran rupiah sedangkan daerah kita masih miskin," katanya.
Alim mengaku curiga dibalik pelaksanaan bimtek ini ada pihak yang diuntungkan sehingga terkesan menjadi keharusan setiap tahun dilaksanakan tanpa melihat kondisi. "Coba bayangkan kalau dana dikeluarkan per desa Rp 15 juta kali 116 Desa, anggarannya sudah mencapai Rp 1,7 Miliar," tutup Alim. (Red)