26 Nov 2020 | Dilihat: 738 Kali

YARA Gelar Penyuluhan Hukum UU ITE dan Bahaya Narkoba ke Pelajar

noeh21
      
IJN - Subulussalam | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar jenjang SLTA. Penyuluhan tersebut diberikan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Di Madrasah Aliyah Negeri 2 Subulussalam, YARA mengangkat tema " Generasi Cerdas Hindari Hoax Jauhi Narkoba " dengan menghadirkan tiga pemateri yaitu, Kapolsek Simpang Kiri, Iptu. Arianto, S,IP, Armand Nanda, S, IP, MA dari Dinas Komunikasi dan Infromatika Subulussalam serta dari unsur YARA sendiri di isi oleh Kaya Alim, SH yang merupakan Sekretaris YARA Perwakilan Subulussalam.

Edi Sahputra Bako, S. Sos selaku Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam mengatakan pihaknya akan mendatangi beberapa sekolah di Kota Subulussalam diantaranya, MAN 2 Subulussalam, SMK Negeri 1 Penanggalan dan SMA 2 Simpang Kiri. Di hari pertama, YARA melaksanakan Penyuluhan di MAN 2 Subulussalam yang dilaksanakan pada hari Kamis 26 November 2020.

Dihari berikutnya, kata Edi, pihaknya mendatangi SMK Negeri 1 Penanggalan dan seterusnya SMA Negeri 2 Simpang Kiri " rencana ada 3 Sekolah yang kami datangi untuk memberikan penyuluhan " kata Edi Sahputra.

Kata Edi, acara tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan baik pemateri maupun peserta. Bahkan, peserta dibatasi agar tidak terjadi kerumuman di acara tersebut.

Armand Nanda dari Diskominfo Subulussalam saat memaparkan materinya menyampaikan muatan UU ITE, dimana salah satunya mengatur tentang tata cara bermedia sosial yang baik dan benar. “ Penting untuk mengetahui tips bermedia sosial, menggunakan kata yang baik, jangan ada kontens pornografi, jangan menyinggung sara" ujar kata Armand.

Armand juga mengingatkan kepada seluruh pelajar agar berhati-hati, gara gara jari seseorang bisa terkena jerat pidana, seperti yang tercantum dalam pasal 28 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah " kepada adik-adik harus bijak menggunakan media sosial. Jangan asal tulis dan bagikan yang bisa membawa ke ranah hukum " katanya.

Sementara, pemateri lainnya Kapolsek Simpang Kiri, Iptu. Arianto yang mengangkat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba memaparkan narkoba dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, sosial, serta hukum.

Selain memberikan informasi mengenai dampak negatif narkoba, Kapolsek juga menerangkan jenis narkoba sampai cara pencegahan agar para pelajar terhindar dari bahaya narkoba.

"Salah satu cara mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan memilih teman yang baik, karena teman yang buruk akan merusak kebiasaan yang baik, "ujar Iptu. Arianto. (AB)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas