IJN - Abdya | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya, Miswar meminta pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap galian C Ilegal di Abdya yang meliputi penambagan batu gunung, pasir, kerikil, dan tanah liat (tanah timbunan) yang diduga tidak mengantongi izin operasional di Kabupaten Abdya.
Dari sekian banyak galian C yang beroperasi di Abdya, hanya beberapa galian C yang memiliki izin operasional, yakni PT. Ie Alam Duta Global, CV. Kerya Gemilang Pratama, CV Pakan, CV Ule Balang, dan CV Pelita Nusa Perkasa. Pihaknya menduga dari keempat PT dan CV tersebut ada yang tidak memiliki kelengkapan izin.
"Dari sekian banyak galian C di Abdya yang sudah diberikan izin itu, malahan ada beberapa galian C yang sudah berakhir izin operasionalnya beberapa bulan, bahkan ada yang sudah tahunan, dari data yang diperoleh YARA, banyak galian C di Abdya yang sama sekali tidak mengantongi izin operasional. Bahkan, para penambang dengan sewenang-wenang melakukan penambangan dengan cara ilegal tanpa adanya surat izin operasional," ujar Miswar.
“Seharusnya dengan ada izin resmi, pekerjaan yang mereka lakukan itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pertambangan. Maka kiita mendesak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (DPM PTSP TKT) Abdya untuk memberi sosialisasi setiap Kecamatan tentang pentingnya izin galian C terkait aspek kesehatan dan Lingkungan bagi masyarakat setempat, jangan sampai galian C itu hanya menguntungkan untuk seseorang, namun disisi lain membahayakan kehidupan dilingkungan masyarakat setempat, "katanya.
YARA Abdya meminta kepada pihak kepolisin, baik Polres Abdya maupun Polda Aceh untuk melakukan tindakan serius terhadap galian C ilegal di kabupaten setempat.
Lanjut Miswar, aktivitas pertambangan ilegal tersebut melanggar Pasal 158 Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Miliar sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penegak hukum harus serius dalam melakukan penindakan pelanggaran hukum, jangan sampai aparat penegak hukum dibuat tidak berdaya," tegas Miswar.
YARA juga berharap, penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap para penambang ilegal, "Jangan sampai asumsi masyarakat terhadap aparat penegak hukum dinilai miring ," tutupnya Miswar.(r)