IJN - Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pejabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menyelesaikan konflik Majelis Adat Aceh (MAA) yang masih berlarut-larut hingga kini padahal masalah tersebut sudah ada putusan incraht dari Mahkamah Agung.
Safaruddin mengatakan, Pj Gubernur Aceh harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan gugatan Badruzzaman Ismail.
"Pj Gubernur Aceh harus patuh pada putusan pengadilan, jangan sampai terjadi pembangkangan hukum seperti yang dilakukan oleh mantan Gubernur Nova Iriansyah,"kata Safaruddin dalam rilisnya diterima IndoJayaNews.com, Selasa 19 Juli 2022.
Ia menjelaskan bahwa asal mula kisruh MAA adalah karena penolakan hasil Musyawarah Besar (Mubes) MAA tahun 2018 oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat itu.
"Mubes saat itu dimenangkan oleh Badruzzaman Ismail. Karena tak kunjung dilantik, akhirnya Badruzzaman Ismail mengajukan gugatan terhadap Plt Gubernur, Nova Iriansyah ke PTUN Banda Aceh,"jelas Safaruddin.
Bahkan, kata Safat, hasil itu sesuai dengan putusan pengadilan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Banda Aceh, PT PTUN Medan (banding), hingga Mahkamah Agung (kasasi) semua telah dimenangkan oleh Badruzzaman Ismail.
"Tapi hingga saat ini Gubernur Aceh belum mematuhi hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, yang terjadi malah mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah bukannya menetapkan Badruzzaman Ismail sebagai ketua MAA, sesuai putusan Makamah Agung, malah menunjuk Plt Ketua MAA,"jelasnya.
Safaruddin menyebut, bahwa penunjukan Plt Ketua MAA adalah illegal dan melawan hukum.
Bahkan dijelaskan Safar, MAA seharusnya menjadi lembaga pemersatu, tempat musyawarah dan pusat penyelesaian konflik di luar sistem peradilan.
"Kita berharap Pj Gubernur Aceh dapat menyelesaikan konflik MAA sesuai dengan putusan Pengadilan dan tidak membiarkan masalah tersebut berlarut-larut,"tutupnya. (Red)