14 Nov 2022 | Dilihat: 3233 Kali

YLBH AKA Nagan Raya Laporkan Dugaan Tindak pidana Penyalahgunaan Dana Desa

noeh21
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H, M.Kn
      

IJN - Suka Makmue | Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H, M.Kn. menindaklajuti perihal perintah Presiden Republik Indonesia terkait penyalahgunaan dana desa punya tanggungjawab bersama untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana desa pada Kejaksaan Agung RI dan lembaga terkait.

Muhammad Dustur dalam rilisnya kepada IndoJayaNews.com menyampaikan, dugaan tindak pidana penyalagunaan dana desa tersebut dilakukan oleh oknum Aparat penegak hukum (APH) di daerah setempat.

"Mirisnya hal itu didukung penuh oleh pihak pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas DPMGP4 Nagan Raya, pada saat itu pemberitaan tersebut juga dipublikasi pada web kabupaten nagan raya (www.naganraya.go.id),"kata Dustur.

Dia menjelaskan, pengunaan dana desa pada prinsipnya setiap desa atau Gampong seluruh indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 jo Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Umum Teknis dan fasilitas Pengunaan dana desa, alokasi dana Gampong Dan bagi hasil pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun anggaran 2022.

"Besaran dana yang dipungut yang diduga dilakukan oleh oknum APH pada kegiatan sosialiasi pembayaran dilakukan dua tahap sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah) setiap Gampong, dan kegiatan Pelatihan Hidroponik yang diselenggarakan di sabang dipungut biaya sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap Gampong,"jelasnya.

Lanjut kata Dustur, peraturan Bupati Nagan Raya jumlah kegiatan maupun pelatihan itu hanya dapat dianggarkan tidak boleh lebih dari nilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kegiatan tersebut pada Halaman 34 peraturan Bupati Nagan Raya Kebutuhan kegiatan, pelatihan, pendidikan, seminar/musyawarah sosialisasi dan lokakarya besaran bayaran yang dapat dilakukan Pemateri Pejabat Eselon II /Kajari/ Kapolres/ Dandim hanya dapat dibayar per satu orang maupun jabatan Sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)

"Maka atas dasar aturan tersebut jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menimbulkan kerugian sangat besar dan pertanggung jawaban tidak sesui dengan peraturan sudah ditetapkan,"ucapnya.

Dia menyebut, yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Aparat Penegak Hukum yakni Kepala desa selaku terduga pelaku dan korban atas tindakan oknum APH tersebut.

"Mirisnya lagi, kegiatan sosialiasi tersebut pembayaran pajak harus ditanggung oleh kepala desa, karna dugaan APH tersebut harus menerima uang bersih sebesar 6.000.000,- ini kan miris keuchik maupun kepala desa harus dikorbankan dan sekaligus menjadi pelaku atas tindakan APH. Sedangkan kegiatan pelatihan Hidroponik yang diadakan di kota sabang juga sangat bertentangan dengan peraturan karna kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dengan mekanisme swakelola," sebutnya.

Dia menduga selama ini persoalan hukum di Nagan Raya tidak berjalan sebagai mana mestinya, karna diduga ada tukar perbuatan penyimpangan aturan yang berlaku maka harapan hukum lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum.

Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption).

Tegaknya keadilan, lanjut Dustur, hukum memberikan keadilan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan subyek hukum.

"Oleh karna itu, kami YLBH AKA Nagan Raya melihat kondisi Nagan Raya dugaan tindak Pidana korupsi di kabupaten berjulukan Kabupaten Rameune sedang dalam "Kondisi Darurat Korupsi" dan hal ini perlu penanganan serius atas perbuatan tersebut oleh lembaga punya komitmen memberatas Korupsi,"sebutnya.

Direktur YLBH AKA Kabupaten Nagan Raya juga menaruh harapan besar dan menantang Pj Bupati untuk menindak lanjuti persolan tersebut.

"kita siap untuk memberikan data karna yang selama ini kita lakukan advokasi sangat terukur dan tetap menggedepankan PRADUGA TAK BERSALAH. kita siap buka bukaan persoalan Korupsi yang ada di Nagan Raya dan kita siap dengan Bukti yang ada,"tegas dia.

Ia juga menyampaikan, apabila Pj Bupati  menggangap persolan ini persoalan sepele, maka yang akan menjadi taruhan seluruh keuchik yang ada di Nagan Raya menjadi korban sekaligus Pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

"YLBH AKA juga menyiapkan personil untuk membela kepentingan Hukum apabila itu akan terjadi, kita akan menjadi garda di depan membela kepentingan hukum Keuchik sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Kita juga berharap laporan yang sudah layang tersebut dalam hal penyidikan, dan penegakan hukum agar diperlakukan sama rata, sama rasa. Jangan sama rata tapi tidak sama rasa,"demikian tutup. (Red/Hen)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas