17 Mar 2021 | Dilihat: 507 Kali

BPKS Rangkul Pengusaha dan Importir Pada Sosialisasi Endorsement di Kawasan Sabang

noeh21
Ket Foto: Deputi Komersil dan Investasi Erwanto.
      
IJN - Sabang | Status perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang di atur dalam undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 dan diperkuat dalam ketentuan Pasal 170 undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hingga saat ini dinilai belum berjalan maksimal.

Terutama pada pemberlakuan pajak barang dan keringanan, serta kemudahan perizinan khususnya pada prosedur keluar masuknya barang ke Kawasan Sabang yang tidak langsung justru akan menguntungkan para Investor dan Inportir pengusaha disektor perdagangan di Kawasan Sabang.

Bahkan, selain membangun infrastruktur pendukung dan pengembangan daerah kawasan, salah satu peran BPKS Sabang melakukan sosialisasi dan mengajak serta merangkul para pelaku usaha dan Investor untuk tertarik menamamkan investasinya di kawasan Sabang.

Baca Juga: Kepala BPKS Sambut Duta Besar Rusia di Sabang

Berbagai sektor ditawarkan seperti pariwisata, perdagangan maupun pelabuhanan dengan kemudahan yang diberikan khususnya dalam proses perizinan sesuai dengan PP 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan antara 7 Kementrian kepada BPKS.

Selain itu, pembebasan pajak barang luar Negeri dan pemberian fasilitas Pajak tidak di pungut (Emdorsement) juga merupakan salah satu upaya BPKS beserta Pemerintah dan institusi terkait untuk menjalankan rodak perekonomian masyarakat baik didalam maupun di luar daerah kawasan.

Hal itu disampaikan Deputi Komersil dan Investasi, Erwanto mewakili Kepala BPKS pada sosialisasi tata cara pemberian fasilitas Endorsement yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPKS di Mata Ie Risort, Sabang, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: BPKS Sabang Komit Bangun Pulo Aceh

Erwanto menyebut dengan semua fasilitas dan kemudahan yang didapat oleh para Investor ataupun pelaku usaha nantinya juga akan memberikan dampak pada masyarakat.

“Sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian kita dan sudah merupakan tugas BPKS untuk menangkap sebanyak mungkin peluang serta menarik para investor, menanamkan investasinya di daerah Kawasan Sabang dengan baik,”tegas Erwanto dalam kata sambutanya mewakili Kepala BPKS.

Baca Juga: Waspada! Beredar Selebaran Hoax Tender Proyek Catut Nama PLN Aceh

Ia berharap pada sosialisasi tersebut dapat berjalan maksimal dan dapat diiplementasikan di kalangan pengusaha dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Unit PTSP BPKS, Hendra Setiawan menjelaskan sosialisasi tersebut diikuti oleh sedikitnya 50 peserta dari berbagai unsur dan Institusi terkait.

"Narasumber dari pihak Beacukai Sabang serta dari Kantor Direktorat Jenderal pajak Provinsi Aceh,"jelas Hendra Setiawan

Ia juga menyebut dasar Emdorsement ini bedasarkan Peraturan menteri keuangan nomor 41 dan 171 PMK 2017 dan tahun 2018 tentang tata cara pemberian fasilitas pajak.


Penulis: IIN