IJN - Suka Makmue | Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H menegaskan pentingnya investasi masuk agar berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemajuan daerah.
Penyataan tersebut disampaikan Bupati TR. Keumangan usai pelantikan sejumlah Tuha Peut Kecamatan Beutong di kantor camat setempat, Kamis 03 September 2026.
"Begitu banyak yang menempuh pendidikan S1, S2, bahkan S3. Begitu selesai pendidikan mereka menjadi pengangguran, karena tidak adanya lapangan kerja,"kata Bupati TR. Keumangan akrab disapa TRK.
Bupati TRK mengatakan, hadirnya investasi dapat menyerap 80 ribu tenaga kerja lokal. TRK menyingung terkait adanya investor yang berminat berinvestasi disektor penambangan tembaga di Beutong Ateuh Nagan Raya.
"Di Beutong Ateuh ada investor ingin masuk dan berminat pada tembaga, namun saat ini mereka masih melakukan ekplorasi penelitian untuk melihat potensi sumber daya alam, belum dilakukan pengerjaan," jelasnya
TRK berharap agar masyarakat dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor yang ingin masuk berinvestasi di daerah.
"Kalau ini diganggu, membuat tidak aman dan nyaman, maka investor akan kabur, yang rugi juga masyarakat Nagan Raya," ucapnya.
Bantah Tudingan "Jual Beutong Ateuh"
Bupati TR. Keumangan juga membantah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya telah "menjual" dan merusak situs sejarah kuburan lama di beutong Ateuh Banggalang.
"Ini tudingan yang keliru, bagaimana bisa saya dituding "menjual" Beutong Ateuh dan merusak kuburan lama, sedangkan kuburan nenek moyang saya berada di Beutong Ateuh,"kata TRK.
Disebutkan, jika tidak dilakukan pemberian izin rekomendasi oleh Pemkab Nagan Raya, maka akan dikeluarkan izin oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
"Baru-baru ini Pemkab Aceh Tengah telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas yang masuk wilayah Alue Badeuk yang seharusnya wilayah administratif Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya. Namun itu sudah masuk dalam IUP Aceh Tengah," sebutnya.
Penjelasan Investasi Rp 200 Triliun
TRK menyebutkan bahwa investasi tersebut hanya rekomendasi yang diberikan mulai dari tingkat kepala Desa (Keuchik), Camat, Bupati. Namun kewenangan pengeluaran izin di Pemerintah Aceh.
"Sebelum saya tanda tangan mengeluarkan rekomendasi, mereka (investor) sudah berkomitmen agar mau berinvestasi di Nagan Raya secara bertahap sampai Rp 200 triliun," sebutnya
Saat ini, kata TRK, investor masih melakukan penelitian explorasi secara underground (lewat bawah tanah) tanpa merusak lingkungan untuk melihat potensi sumber daya alam.
"Kenapa kita beri izin explorasi, karena Kab/Kota maupun Pemprov Aceh belum punya data valid soal potensi sumber daya alam yang kita miliki,"kata TRK.
Menurutnya, jika rencana investasi tersebut berjalan, maka bahan baku tembaga dan seluruh hilirisasi akan dibuat di Nagan Raya.
"Misalkan investasi tembaga ini jadi, maka mereka akan jadikan kawasan industri yang akan direncanakan di Kuala Tadu dan Kuala Tripa. Nantinya disana akan dibangun pabrik-pabrik, dan pabrik yang paling besar adalah pabrik pengelohan baterai mobil listrik. Kemudian ada pabrik-pabrik lain seperti pabrik sawit, batu bara, ini tentu akan membutuhkan pelabuhan laut, bandara udara yang besar untuk exspor-import. Kalau ini secara bertahap, maka akan sampai pada Rp 200 Triliun," jelas TRK.
Investasi Legal untuk Kemajuan Daerah
Bupati TRK menyebutkan bahwa hadirnya investasi juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Ditengah efisiensi anggaran daerah dan desa, anggaran pembangunan kita sangat sedikit, jadi satu-satunya cara yakni dengan mengupayakan investasi resmi itu masuk," sebutnya.
Lanjut TRK, hadirnya investasi legal sesuai dengan aturan perundang - undangan tidak akan terjadi hal-hal yang merusak lingkungan, karena aturannya jelas.
"Kalau investasi tambang secara ilegal itu tidak bisa kita kontrol, aliran sungai rusak, hutan, sawah, irigasi rusak, PAD tidak masuk. Maka kita menginginkan investasi masuk secara resmi sesuai aturan perundang-undangan," demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin