08 Jul 2018 | Dilihat: 1498 Kali

Wajan Sudja : Akibat 5 Permen Bangkrutlah Ribuan UMKM

noeh21
Ilustrasi
      
IJN |  - “Kita kehilangan devisa sebesar US$ 10 milyar selama 5 tahun,” begitu ujar Wajan Sudja, Ketua Abilindo (Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia). Figur yang dikenal sebagai alumni Teknik Kimia ITB Angkatan 1979 ini dikenal vokal. Kerap mengkritisi beberapa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Jokowi.
 
“Banyaklah kebijakan yang tak berpihak ke peningkatan kesejahteraan nelayan. Yang bolong-bolong itu justru ditutup-tutupi. Rakyat harus tahu itu.” kata Wajan kepada IJN, minggu 8 Juli 2018.
 
Masih kata Wajan yang ujarannya terkenal kritis dengan sejumlah solusi tentunya, terbitnya 5 Permen dan 1 Perpres telah membangkrutkan ribuan UMKM (Usaha Menengah Kecil & Mikro) budidaya ikan kerapu. Menurutnya, setidaknya, ada 220.000 pembudidaya ikan kerapu dan 500.000 pembudidaya kepiting soka dan kepiting bakau kehilangan penghasilan. Belum lagi nelayan penangkap benih lobster.
 
Masih kata  Wajan, usaha budidaya ikan kerapu mulai tumbuh di Indonesia pada tahun 2001. Ini terjadi, setelah perekayasa teknologi dari beberapa Balai KKP, baik dari BRKP (Badan Riset Kelautan Perikanan) dan perekayasa teknologi BBL (Balai Budidaya Laut)  KKP (Kementeian Kelautan & Perikanan) berhasil mengembangkan teknik pemijahan ikan kerapu. Kala itu, Wajan sendiri dengan modal awal Rp 2 milyar, memulai usaha pembesaran ikan kerapu di Teluk Saleh, Sumbawa, NTB.
 
Perlu diingat kembali, pada tahun 2001 itu terjadi penggantian pemerintahan 1998 – reformasi  Akibatnya, kondisi perekonomian Indonesia hancur, karena hantaman krisis moneter (krismon), yang juga melanda beberapa negara Asia, terutama yang hanya punya  cadangan devisa terbatas.
 
“Saya memulai usaha UMKM budidaya ikan kerapu di pelosok NTB (Nusa Tenggara Barat) di Teluk Saleh, Sumbawa dengan 50 buah jaring ukuran 3 x 3 x 3 meter. Usaha ini setelah up and down, terus berkembang hingga menjadi 400 jaring di tahun 2014,” jelas Wajan sambil berusaha membagi pengalaman  
 
“Sejak tahun 2005 kami mengekspor langsung ke grosir di Hongkong tanpa melalui eksportir dalam negeri. Usaha budidaya ikan kerapu yang menguntungkan UMKM, pada tahun 2014 telah menciptakan lapangan kerja bagi 220 ribu kepala keluarga di desa-desa pesisir. Saya berani bersaksi soal ini, data masih lengkap.”
 
Pada titik ini Wajan, berani menjelaskan upayanya telah mengentaskan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja di desa-desa pesisir. Otomatis ini menghasilkan devisa bagi negara. Alhasil, geliat UMKM budidaya ikan kerapu dari tahun 2001 hingga 2014 mampu tumbuh sebesar 22% per tahun.  Kala itu, ekspor ikan kerapu tumbuh mulai dari wilayah Aceh hingga Tual.
 
“Produksi ikan kerapu budidaya yang berorientasi ekspor ini tumbuh terus dari nol ton di tahun 2000 hingga mencapai sekitar 4.500 ton di tahun 2014. Saya selalu mengurus sendiri semua ijin dan dokumen ekspor. Juga mengajarkan tata caranya ke ribuan anggota Abilindo .”
 
Karena terjun langsung, Wajan kala itu otomatis mempelajari juga regulasi-nya. Alhasil, bila ditemukan ada kekurangan, kerap diperbaiki bersama Menteri saat itu Dr. Ir. Fadel Muhammad. Menurutnya, tujuan perbaikan ini, agar tidak mempersulit eksportir dan buyer (pembeli).
 
Pembinaan komunikasi antara dirinya dengan pejabat eselon 1 hingga eselon 4 di KKP, terjaga dengan sangat baik. Namun, sayangn, kata Wajan Sudja:
 
”Tiba-tiba tanpa ada kajian akademis, tanpa konsultasi dengan stakeholder, Susi Pudjiastuti  mengeluarkan Permen KP No. 32/2016 yang menghambat ekspor ikan kerapu hidup.”
 
Kita sama-sama tahu, akibatnya 85% UMKM pembudidaya ikan kerapu Indonesia bangkrut dalam seketika. Seribu lebih UMKM tutup. Tenaga kerja sebanyak 220.000 kepala keluarga kehilangan penghasilan.
 
“Negara kehilangan devisa sebesar sekitar US$ 90 juta per tahun. Ini setara Rp 1,26 triliun. Pembudidaya ikan kerapu dan ratusan ribu pembudidayanya yang  95%-nya tadinya memilih capres JKW-JK menjadi terheran-heran dan sangat kecewa” seru Wajan.
 
“Para korban ini yang boleh dikata loyalis JKW – JK, sering mengeluh kepada saya. Pak ini peraturan seperti apa? Apa sudah dipikir matang-matang akibatnya?” seru Wajan menirukan keluhan pembudidaya ikan kerapu binaannya dahulu dengan wajah sendu tentunya.
 
Singkatnya, mengapa pendukung capres kala itu, usahanya justru dimatikan? Padahal, seperti dituturkan Wajan, dirinya selama tiga setengah tahun lebih, telah berkomukasi erat dengan 34 Paguyuban Nelayan dan Asosiasi.
 
“Tujuannya, berjuang demi merevisi regulasi yang kontra produktif itu,” tegas Wajan.
 
Upayanya itu di antaranya, bersama pengurus paguyuban nelayan dan asosiasi, menemui Ketua DPD RI, Komisi IV DPR RI, Menko Kemaritiman, KEIN, Wantimpres, Wapres Jusuf Kalla hingga Presiden Jokowi sendiri sudah dilakukan namun hingga kini pemerintah belum memberi solusi bagi kelangsungan usaha rakyat yang berorientasi ekspor.
 
Dasar pemikiran Wajan yang dianggapnya sangat esensial, disayangkan hampir 2 tahun Inpres No. 7 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, oleh KKP belum dijalankan ke -13 instruksi itu.
 
Sekedar mengingatkan esensi dari Inpres No. 7 Tahun 2016 itu, sebaiknya Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan:

a. Evaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri dan ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional;

b. penyusunan road map industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional;

c. Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana perikanan di kawasan industri perikanan nasional, dan mengundang investor dalam dan luar negeri;

d. Peningkatan produksi perikanan tangkap dan budidaya untuk mendukung ketersediaan bahan baku industri dan konsumsi; e.Perluasan pelaksanaan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN);

f. Perluasan jejaring untuk perdagangan internasional; g. peningkatan konsumsi ikan nasional;

h. Peningkatan skala usaha nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan skala usaha kecil dan menengah secara terkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

i. Percepatan penerapan sistem jaminan mutu, keamanan hasil perikanan, dan nilai tambah;

j. Penyederhanaan perizinan dan pendelegasian kewenangan perizinan/non perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

k. percepatan penerbitan izin penangkapan, pengolahan, pengangkutan, pemasaran, dan pemasukan ikan;

l. Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perikanan untuk melaksanakan  kegiatan usaha industri perikanan nasional yang bersifat perintisan dan strategis dalam penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan, operator logistic (pengadaan,penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi), perbenihan, pakan, dan pengelolaan sentra kelautan dan perikanan terpadu.

m. Pengusulan operasional kegiatan industri perikanan nasional yang bersifat rintisan dalam bentuk public service obligation (PSO).

 
Permaslahannya kata pimpinan Abilndo ini,hingga tahun politik ini, menjelang Pikada Serentak dan Pilpres, Presiden pun belum menindak menteri KKP yang sudah banyak melakukan kesalahan serta berkinerja buruk.
 
Akhirnya, Wajan dibuntut paparannya, malah bertanya - Ada permainan politik apa di belakang dipertahankannya Susi dengan kinerjanya yang buruk? Mau tahu kinerja buruk yang paling kentara? “Itu tuh hasil audit keuangan KKP, dua tahun berturut-turut oleh BPK RI, mendapat penilaian disclaimer. Lainnya, sekitar Rp 1.3 Triliun pengeluaran APBN KKP tidak dapat dipertanggung jawabkan. Banyak lainnya, pelanggaran penggunaan anggaran, ekspor anjlok 40%. Makanya, bangkrutlah budidaya ikan laut”, begitu pungkas Wajan. (Rudi)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas