22 Ags 2023 | Dilihat: 1587 Kali

Denny Sumargo Polisikan Verny Hasan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

noeh21
Kolase Verny Hasan (kiri) yang meminta Denny Sumargo (kanan) tes DNA lagi dengan anaknya.
      
IJN - Jakarta | Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat buntut unggahan yang dibuat Verny terkait tes DNA. Laporan ini dilayangkan Denny ke ke Polda Metro Jaya pada Selasa 22 Agustus 2023 malam.

Dalam laporan ini, Denny turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Mohamad Anwar. "Dia bikin satu postingan, yang postingan itu membuat orang menafsirkan macam-macam, kesannya hasil tes DNA saya yang dulu itu diragukan, kemudian kesannya saya tidak berani tes DNA kedua kali," kata Denny kepada wartawan.

Denny akhirnya mengambil langkah hukum lantaran Verny sudah melakukannya berulang kali. Ia juga berharap dengan laporan ini tak ada lagi fitnah yang timbul di tengah masyarakat.

"Saya melakukan sikap, menghubungi Anwar dan pak Sogi sebagai kuasa hukum saya untuk diselesaikan secara hukum, aturan main ada, jangan lempar isu, fitnah, asumsi, macam-macam," tutur Denny.

"Kenapa lewat hukum, karena kalau lewat sosmed tes kedua, nanti tes ketiga, tes keempat enggak selesai-selesai," sambungnya.

Sementara itu, Mohamad Anwar selaku kuasa hukum Denny menyampaikan dalam laporan ini pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti.

Namun, Anwar tak membeberkan barang bukti apa saja yang dibawa untuk melaporkan Verny atas dugaan pencemaran nama baik ini. "Ya ada semua bukti kita serahkan ke penyidik sehingga laporan diterima," ucap dia.

Laporan Denny terhadap Verny ini diterima polisi dam terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Verny dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.



Sumber: cnnindonesia.com
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas