IJN - Bireuen | Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil menangkap seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak pidana Pencurian, Rabu 23 Januari 2022 sekitar pukul 19:30 WIB.
MA Bin HA (57) ditangkap dikediamannya di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen oleh tim tabur dengan dibantu oleh aparat TNI dan Kepolisian Resor Bireuen, setelah 5 tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kajari melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan MA Bin HA Mahdi sedang berada dikediamanya di Simpang Mamplam, Bireuen.
"Sebelumnya, pada September 2014 lalu, di Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen. Terpidana MA Bin HA telah melakukan tindak pidana melakukan/menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum sebagaiman dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.
Dia menyebutkan, berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016 yang menyatakan terpidana MA Bin HA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.
Kajari melalui tim Tabur (Tangkap Buronan) juga menghimbau seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Bireuen agar segera menyerahkan diri.
"Kami menghimbau kepada seluruh DPO di Kejaksaan Negeri Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada,"demikian tutupnya. [Red]