17 Okt 2023 | Dilihat: 844 Kali

Demokrat Aceh Laporkan Akun Medsos Penyebar Hoaks ke Polisi

noeh21
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Aceh melalui kuasa hukum melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoax. Foto. Demokrat Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Aceh melalui kuasa hukum melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap partai berlambang "Bintang Mercy" ke Polda Aceh, karena dinilai mencemarkan nama baik partai.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Demokrat Aceh, Hendri, meminta tim siber Polda Aceh menangkap pelaku pembuat konten dan penyebar hoaks yang merugikan Demokrat.

Baca juga : Martti Ahtisaari tutup usia, Partai Aceh: Sosok Berjasa terhadap Damai GAM-RI

"Hari ini kita melaporkan akun penyebar berita bohong dan fitnah mengatasnamakan partai Demokrat. Kita meminta kasus ini ditindaklanjuti oleh tim siber Polda Aceh,” kata Hendri dalam keterangannya, Senin 16 Oktober 2023.

Demokrat Aceh melaporkan pemilik akun penyebar informasi hoaks dan fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 35 Undang-undang ITE. Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Aceh yang telah menerima pelaporan tersebut.

Baca juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Abu Laot Ditahan di Rutan Polda Aceh

“Terima kasih kepada Polda Aceh yang telah menerima laporan kami pada hari ini. Semoga pelakunya dapat ditangkap dan kasus ini dapat diungkapkan segera,” demikian tutup Hendri.

Baca juga : Yuni Maulida Laporkan Selebgram Aceh ke Polisi atas Dugaan Pencemaran nama baik

Sebelumnya, beredar video pendek dan postingan gambar di media sosial yang mengatasnamakan Sekjen Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua DPD Demokrat Aceh, Muslim, yang melarang salah satu capres untuk datang ke Aceh. Namun hal itu dibantah langsung oleh Demokrat Aceh.



Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas