06 Sep 2020 | Dilihat: 3815 Kali
Diduga Lakukan Penipuan, El Hanief Tour Dan Travel Dilaporkan ke Polda Aceh
Farida Rahmi di dampingi kuasa hukumnya Muhammad Ari Saputra SH melaporkan ke Polda Aceh. Foto Ist
IJN - Banda Aceh | Faidah Rahmi (34) asal Aceh Tengah resmi melaporkan pimpinan perusahan Elhanief Tour dan Travel ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, terkait dugaan penipuan dan pengelapan uang calon jamaah Haji dan Umroh yang dilakukan oleh Akmal Hanif.
Adapun surat tanda terima laporan No. STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tertanggal 05 September 2020 tersebut ditandatangani oleh kepala SPKT Kompol Mustafa.
Untuk diketahui, H. Akmal Hanif. Lc merupakan pimpinan perusahan Elhanief Tour dan Travel yang diduga telah melakukan penipuan dan pengelapan terhadap korban yang merupakan perwakilan ELHANIF Tour dan Travel wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah sekitar pada bulan April 2019 lalu, dengan tidak memberangkat calon jamaah Haji dan Umroh yang telah melunasi biaya perjalanan Haji dan Umroh.
Korban Faidah Rahmi hadir ke Polda Aceh didampingin langsung pengacara Muhammad Ari Syahputra. SH, dan sebelum melapor ke SPKT, korban sudah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan penyidik Reskrim Polda Aceh terkait dengan dugaan Penipuan dan Pengelapan tersebut.
Faidah Rahmi melalui pengacaranya Muhammad Ari Syahputra. SH kepada Media menjelaskan, pelaporan tersebut perihal dugaan penipuan dan pengelapan perjalanan Haji dan Umroh yang diduga dilakukan oleh Akmal Hanif selaku pimpinan perusahaan Elhanief Tour dan Travel.
"Korban awalnya merupakan perwakilan Elhanief Tour dan Travel wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah, sejak tahun 2016 korban dipercayakan dan ditunjuk oleh Akmal Hanif untuk merekrut calon jamaah Haji dan Umroh yang akan diberangkatkan melalui agen perjalanan Haji dan Umroh Elhanief Tour dan Travel,"Jelas pengacara, Muhammad Ari Saputra SH. Minggu, 6 September 2020 di Banda Aceh.
Lebih lanjut Muhammad Ari Saputra mengatakan, "sesuai dengan komitmen para jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan Haji dan Umroh yang rencana akan di berangkatkan pada bulan April 2019, dan bulan Desember 2019, akan tetapi pada waktu yang telah ditentukan oleh Akmal Hanif, para jamaah tersebut tidak diberangkat.
"Setelah dilakukan dikonfirmasi oleh korban kepada pihak Elhanief Tour dan Travel menyatakan tidak sanggup lagi untuk memberangkat calon jamaah Haji dan umroh dikarenakan keterbatasan biaya, sehingga pihak Elhanief Tour dan Travel berjanji akan mengembalikan uang para calon jamaah seluruhnya,"kata Muhammad Ari Saputra, selaku pengacara.
Namun pada tanggal 3 Juni 2019 salah satu pimpinan Elhanief Tour dan Travel yang juga merupakan keluarga dekatnya Ratna datang ke Aceh Tengah guna menjumpai korban dan para calon jamaah Haji dan Umroh untuk menyatakan Elhanief Tour dan Travel tidak sanggup lagi memberangkat calon jamaah karena keterbatasan biaya.
"Sehingga saat itu terjadi kesepakatan bersama bahwa Elhanief Tour dan Travel akan mengembalikan seluruh uang calon jamaah Haji dan Umroh pada tanggal 3 Juli 2019,"jelasnya Muhammad Ari Saputra.
Faidah Rahmi melalui pengacaranya juga mengungkapkan, pihak Elhanief Tour dan Travel berjanji mengembalikan seluruh uang para calon jamaah Haji dan Umroh, namun para calon jamaah tersebut merasa keberatan dan meminta Elhanief Tour dan Travel untuk memberangkatkan mereka sesuai komitmennya.
"Atas dasar tersebut Elhanief Tour dan Travel meminta kepada korban serta disaksikan para calon jamaah Haji dan Umroh yang hadir sekitar 25 orang untuk memberangkatkan calon jamaah Haji dan Umroh yang sudah melunasi biaya perjalanan melalui Travel lain. Dan segala biaya keberangkatan calon jamaah Haji dan Umroh melalui travel lain ditanggung sepenuhnya oleh korban serta biaya tersebut akan diganti pada tanggal 3 juli 2019 oleh Elhanief Tour dan Travel,"ungkapnya
"Sesuai dengan janji Elhanief Tour dan Travel akan menganti uang korban pada tanggal 3 juli 2019 yang telah memberangkat seluruh calon jamaah haji dan umroh sekitar 45 orang melalui travel lain sampai saat ini tidak kunjung diganti.
"Elhanief Tour dan Travel serta pimpinan Akmal Hanif tidak dapat dihubungi lagi serta tidak diketahui keberadaannya, atas dasar tersebut saya melaporkan Akmal Hanif terkait dengan dugaan Penipuan dan Pengelapan ke Polda Aceh,"Demikian Tutup Faidah Rahmi didampingi langsung pengacara
Penulis: Hendria Irawan