31 Ags 2021 | Dilihat: 437 Kali

Dinasti Politik Probolinggo, Uji Materi UU Pilkada Didesak

noeh21
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) dan suaminya yang juga anggota DPR sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, terjerat OTT KPK. Kasus ini menghidupkan kembali gagasan mencegah dinasti politik. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
      
IJN - Jakarta | Kasus korupsi yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya disebut merupakan dampak dari dinasti politik. Uji materi terhadap UU Pilkada serta revisi UU Partai Politik pun didorong untuk mencegah kasus serupa.

"[Kasus] ini efek dari dinasti politik. Istri, anak, keponakan tidak mempunyai kemampuan akhirnya ada yang mengintervensi penyelenggaraan pemerintahan," kata Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa 31 Agustus 2021

Sebelumnya, KPK menangkap Puput Tantriana dam suaminya, yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin. Pasangan itu disebut meminta jatah uang dan tanah kepada para calon kepala desa.

Hasan diketahui menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode dari 2003-2013. Setelah dua periode, ia melenggang ke Senayan sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem. Jabatan Bupati Probolinggo pun dipegang oleh istrinya.

Asrinaldi berkata kolusi di Probolinggo terjadi karena keluarga Puput dan suaminya punya pengaruh besar. Kepemimpinan 18 tahun membuat pasangan itu punya kuasa besar terhadap roda pemerintahan di daerahnya.

Dia berpendapat harus ada aturan tegas untuk mencegah dinasti politik supaya tak ada lagi penyelewengan kekuasaan. Asrinaldi menyebut perlu ada aturan main jelas bagi keluarga pejabat yang akan masuk ke pemerintahan. "Misalnya, ditambah aturan boleh mencalonkan setelah jeda satu periode atau tidak boleh menjabat bersamaan," ujar Asrinaldi.

Larangan dinasti politik pernah diatur lewat frasa "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" dalam Pasal 7 huruf r UU 8 Nomor 2015 (UU Pilkada).

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK), lewat putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015, membatalkan aturannya, salah satunya atas dasar alasan membatasi hak politik warga. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal tersebut hanya berisikan kata "dihapus".

Asrinaldi tak sepakat dengan alasan MK tersebut. Menurutnya, pencegahan politik dinasti bisa dilakukan tanpa mencabut hak politik para keluarga pejabat.

"Kalau kita mau mengatur demokrasi jadi lebih baik, norma harus ada. Bukan dalam kerangka mengurangi hak dia sebagai calon pejabat politik," ucapnya.

Senada, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menyatakan pencegahan dinasti politik serupa bisa dilakukan dengan uji materi syarat pencalonan calon kepala daerah (cakada) dalam UU Pilkada.

"Opsi judicial review lagi ada," ujarnya, lewat pesan singkat.

Selain perubahan UU Pilkada, Khoirunnisa menyebut pintu masuk membatasi dinasti politik adalah lewat revisi UU Parpol. "Misalnya, soal aturan orang yang ingin dicalonkan sebagai caleg/cakada harus melalui proses kaderisasi/pendidikan partai dalam kurun waktu 3 tahun," tuturnya.

Ketentuan ini, lanjutnya, bisa membatasi pihak yang dekat dengan keluarga elite untuk dicalonkan. "Jadi tidak serta merta karena dia anggota keluarga dari elite partai langsung bisa dicalonkan dalam pemilu/pilkada. Jadi walaupun dia memiliki kekerabatan dengan elite, setidaknya start-nya sama dengan kader partai yang membangun karir di partai dari bawah," urai dia.



Sumber: CNNIndonesia
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas