IJN - Subulussalam | Anggota DPRK Subulussalam berinisial BM membantah keras dirinya melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Koordinator Karantina Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, H. Hermaini, S. Pd, MM bersama 4 orang rekannya.
Bantahan itu disampaikan BM melalui sambungan telepon selulernya menghubungi IJN, Sabtu 4 April 2020. " Kalau dikatakan menghina itu saya bantah. Sebab, tidak ada kata menghina atau mencemarkan nama baik saya lontarkan kepada Hermaini cs. Kalau suara keras itu hal biasa " kata BM.
Menanggapi dirinya dilaporkan ke Polisi, BM menyebut langkah itu terlalu berlebihan " itu menurut saya sudah berlebihan. Sebab, seingat saya, saya tidak ada melontarkan kata-kata penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mereka " tambahya.
BM menceritakan asal muasal ia bersama rekannya AT mendatangi posko karantina tepatnya di Hotel Hermes One pada Jumat 3 April 2020. Satu hari sebelum kejadian itu, anaknya yang kuliah di Bandung pulang ke Subulussalam dan diperiksa oleh pihak posko yang berada di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan. Di posko itu, anaknya bersama dua orang anak rekannya AT yang sama-sama pulang dari Bandung dan Jakarta disarankan hanya karantina mandiri atau di karantina di rumah.
Keesokan harinya atau hari Jumat kata BM, rekannya AT menghubungi Kepala Puskesmas Simpang Kiri untuk meminta agar anak mereka diperiksa oleh pihak Puskesmas Simpang Kiri lantaran dalam waktu 1x24 jam sesampainya ke Subulussalam, belum pernah diperiksa pihak medis.
Waktu ditelpon, ujar BM, Kepala Puskesmas malah menyuruh agar anak mereka dikarantina di Hermes One " yang menelpon Kepala Puskesmas waktu itu bukan saya tapi AT. Setelah mendapat penjelasan dari Kepala Puskesman, AT menghubungi saya lagi untuk membawa anak-anak ke Hermes " kata BM.
Lalu keduanya langsung menuju Hermes untuk menanyakan sekaligus menyampaikan protes kepada pihak karantina " selaku orangtuanya kan wajar kami protes kenapa anak kami tidak dikarantina di Hermes ditambah belum ada pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Apalagi anak kami baru pulang dari daerah yang masuk zona merah terkait Covid-19 " tambahnya.
Selaku orang tua, kata BM, mereka telah kooperatif dan mengikuti apa yang disampaikan pemerintah mengenai pencegahan Covid-19 agar setiap keluarga yang pulang dari rantau menyampaikan ke tim gugus. Namun, tambahnya, mereka mengaku kecewa lantaran pihak karantina kurang serius menanggapi keluhan tersebut.
Disamping sebagai orangtuanya, BM mengaku mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan untuk melakukan pengawasan dan memantau terhadap kegiatan yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga :
Merasa Dihina, Koordinator Karantina Covid-19 Subulussam Polisikan Oknum Anggota Dewan
Seperti diberitakan sebelumnya, koordinator karantina Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, H. Hermaini, S. PdI, MM bersama 4 orang rekannya melaporkan BM dan AT ke Polres Subulussalam lantaran diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi di hotel Hermes One tempat karantina penanganan Covid-19.
Penulis : AB