02 Sep 2026 | Dilihat: 1906 Kali

Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M Nasir Tempuh Jalur Hukum

noeh21
Kuasa hukum mantan Sekda Aceh M Nasir dari Kantor Hukum Fadjri SH and Partner. Foto. dok Pribadi
      
IJN - Banda Aceh | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, M. Nasir Syamaun, membantah tudingan meminta dan menerima fee proyek penanggulangan bencana sebesar 20-25 persen yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD).

M Nasir Syamaun melalui Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fadjri SH and Partner menyebutkan bahwa laporan pada Kejaksaan Tinggi Aceh tanggal 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026-A-03564 tersebut fitnah dan tidak mendasar.

"Laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah dengan maksud untuk mencemarkan nama baik klien kami M. Nasir Syamaun, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pelapor yang mengatasnamakan masyarakat korban Bencana,"kata Fadjri Kuasa Hukum mantan Sekda Aceh dalam keterangan diterima IndoJayaNews.com, Rabu 2 September 2026.

Ia menyebutkan bahwa laporan yang didasarkan pada asumsi merupakan fitnah, pelapor harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. "Untuk dan atas kepentingan hukum klien Kami, maka kami akan menempuh jalur hukum agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak berulang di kemudian hari," sebut Fadjri.

Fadjri menegaskan bahwa saat menjabat Sekda Aceh, M Nasir Syamaun tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan.

Menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menempatkan Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan, daerah bukan pihak yang secara langsung melaksanakan, mencairkan, atau mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan/proyek, termaksud dana TKD yang dipergunakan untuk penanggulangan bencana Hidrometeorologi.

Kemudian, lanjut Fadjri, hal itu juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, yang secara spesifik mengatur bahwa Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh melimpahkan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA)/Bendahara Umum Aceh (BUA), dan Kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran (PA) pada masing-masing satuan kerja.

Berdasarkan struktur tersebut, kata Fadjri, kewenangan pelaksanaan anggaran pada tiap kegiatan termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana berada pada Kepala Dinas/SKPA terkait selaku Pengguna Anggaran (PA).

Pelaksanaan teknis anggaran tersebut dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di masing-masing SKPA.

Lanjut Fadjri, tanggungjawab teknis dan administratif atas pencairan maupun penggunaan dana proyek dengan melekat pada Kepala Dinas terkait, bukan pada Sekretaris Daerah yang tugasnya bersifat koordinatif.

"Atas dasar itu, kami menilai tuduhan yang mengaitkan klien kami secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan dana proyek tidak berdasar. Kami menduga laporan tersebut sengaja dibuat dan disebarkan dengan tujuan tertentu dan ini merupakan pembunuhan karakter bagi klien kami," tegasnya.

Jalani Proses Persidangan Pengadilan

Fadjri menyebutkan bahwa satu pihak yang dinilai melakukan fitnah terhadap mantan Sekda Aceh saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna

"Kami menilai, saat ini ada pihak-pihak yang sedang dengan sengaja melakukan penyerangan kepada Pemerintah Aceh dengan isu-isu yang tidak benar. Laporan adanya dugaan tindak pidana terkait pengelolaan bencana yang ditujukan kepada klien kami selaku mantan Sekda Aceh, telah kami buktikan dalam pemeriksaan di kepolisian dalam laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banda Aceh," sebutnya.

Ia menjelaskan tuduhan-tuduhan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dimasyarakat Aceh, mulai dari fitnah hingga penghinaan muncul di berbagai platform media sosial.

"Penyebaran hoax terhadap pemerintah tidak hanya pada merusak citra, namun juga berdampak pada mengurangi kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah lainya, khususnya dalam hal pengelolaan dana bencana yang bersumber dari bantuan-bantuan pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kab/kota di Indonesia kepada Pemerintah Aceh," jelasnya.

Pengelolaan Dana Bencana

Dalam penanganan bencana, Pemerintah Aceh menerima dana bantuan dari Pemerintah Daerah lainnya yaitu sebesar Rp 32.904.958.400 dan telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus sebesar Rp. 26.774.964.200,- .ditransfer langsung ke rekening kab/kota terdampak bencana pada tahun 2025 dan sisanya disalurkan pada januari tahun 2026.

Disamping itu, Pemerintah Aceh menganggarkan pula dana BTT sebesar Rp.80.973.612.274,24, yang dialokasikan dari sumber dana lainnya, termasuk didalamnya dana bantuan presiden sebesar Rp20.000.000.000 dan direalisasi sebagaimana laporan yang telah disampaikan kepada Presiden surat no 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026. 






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin