IJN - Nagan Raya | Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua orang pria atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten setempat.
Dua pria tersebut berinisial AAP (27 tahun) dan ZR (22 tahun) warga Gampong Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani,SH,M.Si, mengatakan, dua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis Sore sekira pukul 18.00 wib, di Gampong Keude Linteung.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu sabu," kata Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani.
Kasat Narkoba menjelaskan, mendapatkan informasi itu, Tim Elang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil medapatkan ciri-ciri dari pelaku.
"Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023, sekira pukul 17.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, mendapat informasi tersebut Tim Elang bergerak dari Mapolres Nagan Raya menuju ke Desa Keude Linteung," jelasnya.
Setibanya di TKP, lanjut Kasat Narkoba, Tim Elang mengetuk pintu rumah milik pelaku AAP, tak lama kemudian pelaku membukakan pintu rumah dan langsung diamankan dengan ZR yang pada saat itu di dalam rumah tersebut.
Dirinya menyebutkan, penggeledahan rumah ikut didampingi oleh Aparatur Desa Setempat.
"Setelah dilakukan penggeledahan Tim Elang mendapatkan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik yang di simpan di dalam dompet kecil warna cokelat, yang ditemukan di atas kasur milik pelaku AAP, dan dilakukan introgasi kepada kedua pelaku dan keduanya mengakui bahwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," sebutnya.
Ia menambahkan saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua Pelaku yang berisinial AAP dan ZR di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,"tutupnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,12 gram, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi warna Biru, 1 buah dompet kecil warna cokelat, barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kedua Pelaku.
Penulis: Redaksi
Editor: Afrizal