IJN - Banda Aceh | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan di kantor Balai guru penggerak (BGP) Aceh dan dua rumah pejabat tersebut, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan tahun anggaran 2022 - 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, sekira pukul 09.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi- Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho.
"Sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital serta penyelamatan asset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan,"kata Ali Rasab Lubis.
Dalam penggeledahan itu, tambah Ali Rasab Lubis, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, serta 1 unit kendaraan roda empat.
"Hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana," demikian tutupnya.
Diketahui, adapun rumah yang digeledah yakni rumah kediaman TW (Kepala BGP Aceh 2022 s/d September 2024), rumah M (PPK pada BGP Aceh).
Selain itu, juga Penyidik juga mengeledah ruangan Kepala Balai Guru Penggerak Aceh, ruang Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh, ruang Arsip pada Balai Guru Penggerak Aceh, dan ruang Guru Penggerak pada Balai Guru Penggerak Aceh.
Penulis : Hendria Irawan