"Ini ada tuduhan gratifikasi. Saya nggak pernah minta hadiah," ucap Irwandi usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Dia juga mengaku tak kenal dengan pihak swasta yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia menegaskan tak menerima uang dari pihak swasta terkait proyek apapun.
"Saya nggak tahu. Saya nggak tahu mereka (Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri) nggak lapor ke saya dan nggak berikan ke saya. Saya nggak terima uang," ujar Irwandi.
Selain itu, Irwandi juga menyatakan tak ada hukum cambuk terkait kasus korupsi. Dia mengaku bakal mengikuti proses hukum di KPK.
"Tidak ada hukum cambuk," kata Irwandi.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Dia juga mengaku tak kenal dengan pihak swasta yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia menegaskan tak menerima uang dari pihak swasta terkait proyek apapun.
"Saya nggak tahu. Saya nggak tahu mereka (Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri) nggak lapor ke saya dan nggak berikan ke saya. Saya nggak terima uang," ujar Irwandi.
Selain itu, Irwandi juga menyatakan tak ada hukum cambuk terkait kasus korupsi. Dia mengaku bakal mengikuti proses hukum di KPK.
"Tidak ada hukum cambuk," kata Irwandi.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Sumber : Detiknews