27 Des 2021 | Dilihat: 753 Kali

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Jembatan Kuala Gigieng Pidie

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Banda Aceh | Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh menolak permohonan Praperadilan tersangka kasus jembatan kuala Gigieng Pidie. Senin 27 Desember 2021.
 
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH. MH menjelaskan, tersangka Kurniawan ST, Msi, MT selaku pemohon prapid mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
 
Permohonan praperadilan pada tanggal 02 Desember 2021 itu terdaftar dengan nomor perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 November 2021, diwakili/dikuasakan kepada Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH.

Baca juga : Cekcok Dua Pemuda di Nagan Raya Berujung Pembacokan, Pelaku Diamankan Polisi
 
Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum tersebut pada Kantor Hukum Hadi simbolon & Rekan dan sebagai termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Kurniawan, ST, Msi, MT dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II bersumber dari APBA TA 2018.

Baca juga : Remaja di Nagan Raya Disekap dan Diperkosa 14 Pemuda Bergiliran, 9 Pelaku Ditangkap
 
Dalam persidangan pada Jum'at 17 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print- 1265/L.1/Fd.1/12/2021 Tanggal 13 Desember 2021 memerintahkan Ibnu sakdan, SH.MH, Zulkarnaen, SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang praperadilan, kemudian pada tanggal 20 Desember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon. 
 
Pada 21 Desember 2021, pemohon mengajukan Replik dan pada 22 Desember 2021 termohon mengajukan Duplik dan selanjutnya pada 23 Desember 2021 pemohon dan termohon menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat, selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 Desember 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan. 
 
"Pada Senin 27 Desember 2021, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,"demikian tutup Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas