10 Jan 2023 | Dilihat: 641 Kali
Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus TPA Lhok Batee Cot Abeuk Sabang
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi pengembangan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Tahun Anggaran 2019 Kota Sabang, Selasa 10 Januari 2023.
IJN - Sabang | Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi pengembangan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Tahun Anggaran 2019 Kota Sabang, Selasa 10 Januari 2023.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara korupsi atas nama tersangka FS Dan AF, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 yang telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.502.935.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH,.MH mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 atas nama tersangka FS selaku pemilik lahan dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022 atas nama tersangka AF selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang Tahun 2018 s/d 2022 dinyatakan lengkap.
"Proses penahanan terhadap kedua orang tersangka dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka atas nama FS dan AF dinyatakan lengkap,"ujar Kajari Sabang Choirun Parapat SH.MH.
Dijelaskan Choirun, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, dan selanjutnya tim JPU akan melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh.
"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, proses perkara telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan, jelasnya.
Choirun menyebutkan, guna mempermudah proses berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Sabang.
Terhadap masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
Terakhir disampaikan, pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing.
Penulis: IIN