IJN - Banda Aceh | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengecam keras tindakan brutal penembakan terhadap dua warga Aceh direst area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Ketua SAPA, Fauzan Adami menilai kejadian ini sebagai bentuk kejahatan keji yang tidak dapat ditoleransi dan mendesak pelaku dijatuhi hukuman mati.
Dalam insiden tragis tersebut, dua korban adalah Ilyas Abdul Rahman (48) yang meninggal dunia setelah terkena tembakan di dada dan lengan kiri, serta Ramli Abu Bakar (60) yang saat ini dalam kondisi kritis akibat luka tembak di punggung kanan yang menembus tangan kiri.
Lihat Juga : Fakta Penembakan Bos Rental: Prajurit AL Diamankan, Kapolsek Diperiksa
Kejadian bermula ketika kedua korban mencoba mempertahankan mobil rental milik llyas yang hendak dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku yang mengaku sebagai aparat negara, secara keji nenggunakan senjata api jenis pistol untuk menembak korban.
"Tindakan biadab ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat negara yang seharusnya melindungi bukan mengancam nyawa masyarakat," kata Fauzan Adami, Ketua SAPA dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com, Sabtu 4 Januari 2025.
Ia menegaskan, tak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan mengambil nyawa orang lain, apalagi dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan aparat negara.
"Ini adalah kejahatan yang biadab, memalukan dan tidak nanusiawi. Kami, warga Aceh mengutuk keras tindakan ini, pelaku harus dihukum mati untuk memberikan efek jera dan memastikan tragedi seperti ini tidak pernah terjadi lagi di masa depan,"tegasnya.
Ia menyebutkan, tindakan pelaku tidak hanya melukai korban dan keluarganya, tetapi juga melukai martabat dan rasa keadilan seluruh masyarakat Aceh.
"Peristiwa ini adalah cerminan betapa buruknya penyalahgunaan kekuasaan oleh individu yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban," sebutnya.
"Tindakan ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Jika pelaku tidak dihukum berat, maka ini akan menjadi preseden buruk yang mengancam keselamatan masyarakat," demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan