IJN - Banda Aceh | Kasus penganiayaan berat menyebabkan meninggalnya korban berinisial RD (50 tahun), salah satu warga Meunasah Kulam, Aceh Besar, diduga melakukan khalwat di gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu, kini telah diperoleh identitas para tersangka.
Berdasarkan dari 12 orang saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh tertuju pada enam tersangka.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, dari keterangan para saksi dan bukti dilokasi kejadian telah menetapkan enam orang tersangka atas meninggalnya RD warga Meunasah Kulam Aceh Besar.
Lihat Juga : Kejari Sabang Kembali Eksekusi Dodi Anshari Kasus TPA Lhok Batee
"Para tersangka yang melakukan penganiayaan diantaranya berinisial SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19). Mereka semuanya berdomisili di Banda Aceh," kata Kompol Fadillah, Sabtu 28 Desember 2024 sore.
Kasat Reskrim menjelaskan, penetapan enam orang tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban. Terhadap kejadian yang menyebabkan korban meninggalnya.
Lihat Juga : Pria di Nagan Raya Dibacok Tetangga, Korban Alami Luka di Bahu hingga Jari
Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka.
"Tindak lanjut yang akan dilakukan mengirimkan pemberitahuan penetapan TSK ke Kajari Banda Aceh setelah melengkapi berkas Perkara dan akan dilakukan Pelimpahan Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum,"jelas Fadillah.
Kasat Reskrim menyebutkan, makam RD telah dilakukan pembongkaran (
Ekshumasi) di pemakaman Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024) siang.
Lihat Juga : Polisi Tangkap Pelaku dan penadah Pencurian di Wilayah Peukan Bada
Kegiatan dilakukan dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh.
Fadillah menambahkan, ekshumasi dilakukan dengan cara proses penggalian (pembongkaran) jenazah yang telah dikubur, kemudian dilakukan autopsi dalam rangka kepentingan penyidikan.
"Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka," demikian kata Kompol Fadillah.
Penulis : Ray