25 Des 2024 | Dilihat: 388 Kali

Kejari Sabang Kembali Eksekusi Dodi Anshari Kasus TPA Lhok Batee

noeh21
 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi Dodi Anshari, S.T., MAPPI (Cert), terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee. Foto. IIN/ indojayanews
      
IJN - Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi Dodi Anshari, S.T., MAPPI (Cert), terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Tahun 2020, eksekusi dilakukan Senin (23/12), setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Dodi, seorang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan, Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp63,6 juta.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48). Terpidana kini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya.

"Kasus ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas korupsi demi melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya, Selasa 24 Desember 2024.

Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara.



Penulis : IIN
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas