22 Mei 2024 | Dilihat: 845 Kali

Kejaksaan Tinggi Aceh Ajukan Pencekalan Ketua BRA

noeh21
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis . | (Foto Hendri/Indojayanews)
      
IJN - Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs. Joko Purwanto SH, melalui Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, SH, MH telah mengusul pencekalan terhadap Ketua BRA Suhendri.
 
Pencekalan ini merupakan bukti keseriusan tim penyidik Kejati Aceh dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
 
Hal penegasan ini disampaikan Mukhzan saat Pers Gathering Insan Pers Kejati Aceh bersama awak media, Rabu 22 Mei 2024 di Kantor Kejati Aceh.
 
Menurut Mukhzan, pencekalan dilakukan guna mengantisipasi agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, guna memudahkan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada BRA Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) senilai Rp 15,7 miliar. 
 
“Surat pengajuan pencekalan sudah kita layangkan ke pimpinan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan sebagai sebuah pencekalan oleh pimpinan,” kata Mukhzan.
 
“Tahap ini baru di BRA dan kita lihat evaluasi lagi nanti ke depan. Apakah ada penambahan atau tidak," tambahnya.
 
Penulis : Hendri
Editor | Af
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas