IJN - Suka Makmue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang pelaku Jarimah Maisir yang digelar di halaman kantor Kejari Nagan Raya, Senin 12 Agustus 2024.
Eksekusi uqubat cambuk yang dilakukan di depan publik itu dihadiri oleh dihadiri Polres Nagan Raya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan keluarga terhukum.
Baca juga : Deklarasi Calon Kepala Daerah dari Partai Aceh Digeser Tanggal 25 Agustus
Dalam eksekusi tersebut, bertindak sebagai Jaksa Eksekutor adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ahmad Buchori, S.H. Sebelum eksekusi dimulai, Jaksa Eksekutor membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2024/MS.Skm.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana mengatakan, kelima orang yang dicambuk yaitu Yahdi bin M. Yakin (48 tahun), Zainuddin bin Alm M. Husen (47 tahun), Ibnu Hajar bin Alm Ramki (44 tahun), Saiful Bahri bin Ismail (37 tahun) dan Andri Faheri Erangga bin Suparto (23 tahun).
Baca juga : Tiga Pj Bupati Dilantik, Gubernur Aceh Kembali Ingatkan PON dan Pilkada
"Kelima pelaku terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana didampingi Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama.
Dia menjelaskan, empat pelaku yaitu Yahdi, Zainuddin, Ibnu Hajar dan Saiful Bahri dihukum enam kali cambukan di muka umum setelah dipotong masa tahanan sebanyak 10 kali cambukan.
Baca juga : Tersangka Kasus Tindak Pidana ITE di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa
Sementara untuk Andri Faheri Erangga dicambuk sebanyak sembilan kali setelah dipotong masa tahanan 10 kali cambukan.
Kajari menyebutkan, eksekusi cambuk ini dilakukan sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Harapannya dari hukuman tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online," demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan