IJN - Banda Aceh | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kedua tersangka yang ditahan yakni berinisial TW selaku Kepala BGP Aceh merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2022 hingga Agustus 2024, serta M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar S.H. M.H. mengatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap keduanya pada Senin 23 Juni 2025.
Pemeriksaan disertai pendampingan penasihat hukum dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh. Setelah dinyatakan sehat, keduanya langsung ditahan.
“Keduanya diduga kuat bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan keuangan negara pada BGP Aceh dengan kerugian mencapai Rp4,17 miliar,”katanya, Senin 23 Juni 2025.
Ali Akbar mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, BGP Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp19,23 miliar pada tahun 2022 (hasil revisi) dan Rp57,17 miliar pada 2023.
Namun, lanjut dia, dalam pelaksanaan kegiatan seperti perjalanan dinas dan fullboard meeting, ditemukan penyimpangan berupa Mark up anggaran kegiatan,Penginapan fiktif dalam laporan perjalanan dinas, Penerimaan cashback oleh KPA dan PPK.
Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.172.724.355, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
Kedua tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ali Akbar menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum sesuai Pasal 21 KUHAP. Di antaranya untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan intervensi terhadap saksi, mengingat status keduanya masih aktif sebagai PNS.
“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga. Penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari ke depan jika proses penyidikan belum rampung,"jelasnya
Selain itu, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan menerima pengembalian uang sebesar Rp1.839.566.828 dari kedua tersangka.
Penulis: Ray
Editor: Redaksi