10 Des 2024 | Dilihat: 316 Kali

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara

noeh21
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum. Foto. Hendria Irawan / Indojayanews
      
IJN - Suka Makmue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum sebanyak 33 perkara tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang dilaksanakan di halaman Kejari setempat, Senin 9 Desember 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SE, SH, mengatakan, barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 22 perkara, jumlah perkara jinayat sebanyak 10 dan 1 perkara penganiyaan dengan total ganja yang dimusnahkan sebanyak 9729.6 gram (9.7 Kg) dan total sabu yang dimusnahkan sebanyak 47,26 gram.

"Sabu dengan cara diblender dan ganja dengan cara membakarnya, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah dari kepala kejaksaan negeri nagan raya dengan Nomor: PRINT – 2944 /L.1.29/12/2024 tanggal 5 Desember 2024,"kata Kajari Djaka B Wibisana.

Dijelaskan, sehubungan dengan tugas dan fungsi seksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

"Narkotika dijadikan barang bukti dalam persidangan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap. Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"jelasnya.

Djaka Bagus menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang Bukti ini adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan pihaknya selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

"Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,"demikian tutupnya.

Sebelumnya, dalam pemusnahan barang bukti turut hadir Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SE, SH, Wakapolres, Humaniora Sembiring S.kom, Sik ,Ketua MS diwakili Wakil ketua, Muzakir,SHI Ketua PN diwakili hakim Andre Naldi SH,MH, Kepala Dinkes diwakili Ns Salviar Elvi, Dandim Diwakili Pasi Intel Darmawan Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama R, SH, MH,Kasi PB3R Kejari Nagan Raya, Hengki Neldo, SH dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori, SH



Penulis : Hendria Irawan