16 Okt 2020 | Dilihat: 752 Kali

Kejari Naikkan Status Dinas Perhubungan Sabang Ke Tingkat Penyidikan

noeh21
      
IJN - Sabang | Status dugaan tindak pidana korupsi pada dinas Perhubungan kota Sabang kini naik setingkat ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sabang. 

Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diduga oknum melebihkan voucher BBM (Bahan Bakar Minyak) pada Dinas Perhubungan kota Sabang dan selanjutnya ditukarkan dengan uang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH MH mengatakan, telah meningkatkan status penanganan perkara pada Dinas Perhubungan Kota Sabang dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Hal itu disampaikan Kajari Sabang Choirun Parapat, SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, SH dan Jaksa Fungsional Kejari Sabang Fickry Abrar Pratama, SH.MH saat gelar jumpa pers bersama Wartawan di Aula Kejaksaan Negeri Sabang, Jumat 16 Oktober 2020.

“Sebelumnya tim telah melakukan serangkaian tindakan pada Dishub Kota Sabang untuk kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM)/Gas, Pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019, dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. 

Tim juga telah melakukan ekspos terhadap pananganan perkara ini, atas pemaparan yang disampaikan, saya bersama tim sependapat untuk meningkatakan status ke tingkat penyidikan,” kata Choirun Parapat.

Dijelaskan Choirun, setelah dilakukan serangkaian tindakan diketahui bahwa Dinas Perhubungan Kota Sabang membuat voucher yang nantinya untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan.

Namun, voucher tersebut sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan uang pada SPBU yang seolah – olah voucher tersebut benar dipergunakan untuk mengisi bbm, padahal diketahui sebagian voucer tersebut adalah fiktif dengan cara menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi yang seolah – olah dipergunakan pada saat genting.

Cara lain yaitu menggunakan plat bus yang beroperasi akan tetapi voucer tersebut tidak pernah diberikan kepada supir, melainkan ditukar sendiri dengan uang oleh oknum Dinas Perhubungan ke SPBU seakan benar voucer tersebut telah dipergunakan oleh para supir untuk mengisi BBM.

Lebih lanjut dikatakan, untuk memuluskan tindakannya oknum Dinas Perhubungan tersebut telah bekerja sama dengan pihak SPBU untuk memberikan konpensasi ke pihak SPBU atas penukaran voucher fiktif tersebut.

Selanjutnya, oknum Dinas Perhubungan Kota Sabang itu merekap semua voucer sebulan sekali termasuk voucher fiktif dan kemudian diajukan untuk pencairan, dan uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oknum Dinas Perhubungan.

Sedangkan pada modus Suku Cadang, 
oknum Dinas Perhubungan tersebut menggunakan modus yang hampir sama yaitu dengan cara menaikkan beberapa item barang fiktif pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang seakan benar semua barang yang diajukan pencairannya telah dipergunakan.

Bahkan, untuk mempermudah pembuatan SPJ oknum Dinas Perhubungan hanya menyuruh teken saja pihak pemeriksa barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ.

“Pada saat ini tim akan mengumpulkan alat bukti, tim juga belum mengumumkan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut, karena kami sangat berhati – hati menentukannya minimal harus ada dua alat bukti untuk kita tuduhkan si penanggung jawab tersebut, dan kerugian Negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” tutup Kajari Sabang.

Penulis : IIN