IJN - Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari APBK (DOKA) Kabupaten Simeulue dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.657.000.000,00. Dari penyidik Polda Aceh.
Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Perkara ini ditangani berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melalui berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS, masing-masing tertanggal 16 Maret 2026.
Setelah dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum, hasil penyidikan terhadap kelima tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan.
Dalam perkara tersebut, terdapat 5 (lima) orang tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas, yaitu: KS selaku KPA,SS dan SA selaku penyedia IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
kontrak.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan bahwa pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV. Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain, yaitu SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan.
Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan personel yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Dalam aspek pengawasan, pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan jasa konsultan pengawas CV. Konsulindo. Namun, pelaksanaan pengawasan diduga tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Pengawasan lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector, yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.
Selanjutnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres pekerjaan yang digunakan untuk pencairan anggaran.
Berdasarkan laporan konsultan pengawas per tanggal 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12%, sedangkan progres yang digunakan oleh pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran tercatat sebesar 70,10 persen.
Selain itu, sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan pertama (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100% dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif, meskipun berdasarkan hasil penyidikan pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.851.968.238,11 (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah sebelas sen).
Dengan telah diserahkannya 5 tersangka ini dan mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Banda Aceh untuk persiapan persidangan.
Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penulis | Redaksi
Editor | Muhammad Zairin