19 Nov 2020 | Dilihat: 461 Kali

Kuasa Hukum Koperasi Produsen, Rambe: Seharusnya yang Dihadirkan Saksi Ahli Hukum

noeh21
      
IJN - Aceh Timur | Sidang Praperadilan antara pemohon Eks Kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang tergabung dalam Koperasi Produsen Sinar Maju dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Div IV/Tipiter) Polda Aceh berlanjut.

Pada sidang prapid kali ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli dari Kehutanan Provinsi Aceh, yang dipimpin Hakim tunggal, Zaki Anwar, SH, Kamis 19 November 2020.

Kuasa Hukum Koperasi Produsen Sinar Maju, Dr. Rambe saat didampingi rekannya Bayu Nanda, SH, M.Kn kepada wartawan mengatakan, untuk saksi fakta yang di jelaskan oleh mereka (termohon) tentang kejadian yang di alami di lapangan, sedangkan satunya lagi tidak ada di lapangan.

"Makanya tidak banyak kita bertanya terkait saksi yang tidak ikut dilapangan," ujarnya.

Baca juga: Diduga Tidak Sesuai SOP, Eks Kombatan GAM Praperadilankan Polda Aceh

Saat wartawan menanyakan terkait saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang prapid ini. Apakah sangat berkompeten atau tidak, ia menjelaskan. "Kalau soal berkompeten tadi kan sudah jelas kami tanya terkait ini, bagaimana saksi menghadapi atau melakukan penyitaan, ternyata mereka dalam melakukan penyitaan ini tidak memiliki izin, dan mereka mendalilkan dalam pasal 38 ayat 2 KUHAP," terangnya.

Sedangkan, lanjutnya, alat-alat tersebut dalam lokasi APL yang telah mendapatkan izin dari pemerintah yang sah.

Terkait surat penangkapan, penyitaan dan surat tugas dari termohon (Ditreskrimsus Polda Aceh red-) menyangka bahwasannya termohon ada menunjukkan surat tugas. Sedangkan saksi kemarin yang dihadirkan dari pemohon itu mengatakan tidak ada surat tugas, ia juga menjelaskan. "Saksi kita kemarin sudah menjelaskan. Mungkin yang dia lihat tidak jelas, dan dia tidak membaca semuanya yang dia baca hanya surat perintah. Kalau surat penangkapan dan penyitaan itu tidak ada," terangnya lagi.

Pada saat wartawan menanyakan terkait saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon. Apakah sinkron dengan kasus praperadilan yang pihaknya mohonkan ini.

"Kalau saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon tidak banyak mengetahui apa yang kita tanyakan. Tupoksi-Nya hanya planologi, sementara objek yang kita ini adalah praperadilan tentang menguji tidak sah-Nya penyitaan dan penangkapan terhadap pekerja di lapangan," imbuhnya.

"Seharusnya berkompeten itu ahli hukum, tentang hukum acara," paparnya.

Eks Kombatan GAM Hadirkan 9 Saksi Pada Prapid Polda Aceh

Sebelumnya diberitakan, Puluhan Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tergabung dalam Koperasi Produsen Sinar Maju dari wilayah Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur menghadiri praperadilan, Senin 16 November 2020.

Acara praperadilan antara pemohon Koperasi Produsen Sinar Maju dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus DivIV/Tipiter) Polda Aceh di Pengadilan Negari (PN) Idi Kabupaten Aceh Timur.

Praperadilan tersebut di ajukan karena diduga tim Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di atur dalam PERKAP No. 6 Tahun 2019 serta KUHAP No. 8 Tahun 1981.

karena hal itu tidak sesuai dengan pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP. Selain itu tim Ditreskrimsus juga diduga telah melanggar Perkap No. 6 tahun 2019 pasal 21 tentang penyitaan.


Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas