IJN - Banda Aceh | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh yang dipimpin Kelapa Lapas Drs. Said Mahdar langsung melakukan permintaan penyuluhan Hukum dan pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Seperti diketahui, kegiatan tersebut untuk dapat memberikan penyuluhan tentang hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih berstatus tahanan maupun yang sudah incracht dengan putusan pidana mati dan pidana seumur hidup.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Drs. Said Mahdar mengatakan, sebagai wujud percepatan dan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di bidang pelayanan, pembentukan, serta penegakan hukum dan HAM sebagai janji kinerja yang telah dideklarasikan di awal tahun 2021.
Hal ini ditandai dengan lawatan Usman yang merupakan penyuluh hukum dan turut didampingi oleh Ramli Husin dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk memberikan gambaran hukum serta pendampingan dalam upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana seumur hidup dan pidana mati di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Binadik), Kamis 08 Juli 2021.
"Kegiatan berjalan dengan penuh khidmat, yang dihadiri oleh 19 orang WBP yang sudah incracht dengan putusan pidana seumur hidup, 1 orang WBP sudah incracht dengan putusan pidana mati, sedangkan 7 orang WBP masih berstatus tahanan," kata Said Mahdar kepada INDOJAYANEWS.COM
Amatan media, dalam kegiatan tersebut terlihat wajah penuh dengan antusias dipenuhi rasa ingin tahu tentang hukum lebih dalam terpancar dari 27 orang WBP yang hadir mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Pertanyaan demi pertanyaan terlontar dari mulut peserta kegiatan dan semua terjawab dengan terperinci dan jelas oleh Usman dan Ramli, sehingga terjawablah semua ketidak tahuan mereka tentang hukum yang sedang mereka jalani dan sedang mereka hadapi.
Dengan ditetapkannya lapas kelas IIA Banda Aceh sebagai lapas medium security, maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan Drs. Said Mahdar telah melakukan upaya pembinaan terhadap warga binaan tanpa membedakan antara yang kaya dan miskin.
Tak hanya itu, pembenahan dalam segi bangunan juga terus dikerjakan agar terciptanya bangunan yang layak huni serta di dukung oleh pemandangan taman 1001 janji yang bersih dan asri.
Sesuai instruksi Ditjen PAS melalui Kantor Wilayah, Kepala Lapas Drs. Said Mahdar terus gencar melakukan gerakan pemberantasan pungutan liar, narkotika, dan handphone sebagaimana program getting to zero halinar melalui optimasilasi Sistem Database Pemasyarakatan.
Sebagai contohnya pemberian hak remisi online, integrasi online, pengajuan Grasi dan Pengajuan Perubahan Pidana.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut juga mengikuti Protokol Kesehatan (Protkes) yang ketat sesuai dengan himbauan pemerintah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan alat mencuci tangan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Penulis: Hendria Irawan